Kejati Tunggu Audit BPK soal Total Kerugian Negara Akibat Proyek Enggano

Kamis, 27/07/2017 - 21:44
Kasi Penkum Ahmad Fuadi SH

Kasi Penkum Ahmad Fuadi SH

Klikwarta.com - Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), proyek jalan lapen di pulau Enggano Kecamatan Enggano, Kabupaten Bengkulu Utara, tahun anggaran (2016).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Baginda Polin Lumban Gaol SH, MH melalui Kasi Penkum Ahmad Fuadi SH, menyampaikan terkait kasus tersebut, pihak penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan secara khusus untuk memastikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut.

"Kami sudah meminta kepada BPK agar secepatnya mengeluarkan audit berapa hasil kerugian negara yang ditimbulkan dari Proyek Jalan Enggano tersebut. Karena masyarakat juga sudah menunggu," jelas Ahmad Fuadi.

Seperti diketahui, dalam proyek tersebut menelan anggaran 17,5 milar dan diduga merugikan negara mencapai Rp 7,1 miliar. Diduga sejumlah pihak telah menerima aliran dana tersebut. Beberapa waktu lalu ada pihak yang mengembalikan uang senilai Rp 250 juta ke Kejati Bengkulu. Peyidik terus mendalami kasus ini, sejumlah saksi telah diperiksa guna mengusut tuntas kasus tersebut.  

Berita Terkait