Ongku P Hasibuan Bagikan 16 Sertifikat Hak Atas Tanah Pada Warga Padangsidimpuan

Selasa, 07/03/2023 - 15:44
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dari Fraksi Partai Demokrat, Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (Sumut) II, Ir. H. Ongku Parmonangan Hasibuan, MM (OPH), membagikan sertifikat hak atas tanah kepada 16 Sertifikat Hak Milik yang berada di Kota Padangsidimpuan dalam rangka Reses, Sosialisasi Program Stragis Nasional Kementrian ATR/ BPN " Melayani, Profesional, Terpercaya, Selasa, (07/03/2023).

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dari Fraksi Partai Demokrat, Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (Sumut) II, Ir. H. Ongku Parmonangan Hasibuan, MM (OPH), membagikan sertifikat hak atas tanah kepada 16 Sertifikat Hak Milik yang berada di Kota Padangsidimpuan dalam rangka Reses, Sosialisasi Program Stragis Nasional Kementrian ATR/ BPN " Melayani, Profesional, Terpercaya, Selasa, (07/03/2023).

Klikwarta.com, Padangsidimpuan - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), dari Fraksi Partai Demokrat, Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara (Sumut) II, Ir. H. Ongku Parmonangan Hasibuan, MM (OPH), membagikan sertifikat hak atas tanah kepada 16 Sertifikat Hak Milik yang berada di Kota Padangsidimpuan dalam rangka Reses, Sosialisasi Program Stragis Nasional Kementrian ATR/ BPN" Melayani, Profesional, Terpercaya.

Acara yang digagas Kakanwil Badan  Pertanahan Nasional dan Komisi II DPR RI , dalam hal Program Strategis Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam hal Pendataan Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), yang diadakan di Hotel Mega Permata, Padangsidimpuan, Selasa (07/03/2023).

Dijelaskan Ongku P Hasibuan dalam kesempatan tersebut, mengatakan tujuan utamanya adalah untuk legalisasi aset masyarakat berupa tanah.

"Masyarakat memiliki aset-aset berupa tanah dan sebagainya, negara juga memiliki aset, memang seluruh tanah, air dan sebagainya yang di Indonesia ini dikuasai oleh negara dipergunakan untuk kemakmuran rakyat berdasarkan konstitusi", ujarnya.

Tetapi, sesuai Undang-undang pokok Agraria ada beberapah hal yang diberikan kepada penduduk dan badan-badan hukum termasuk didalamnya lembaga pemerintah.

"Maka legalisasi aset banyak sekali tanah kita di Indonesia ini sampai dengan Tahun 2016, dari 120 Juta bidang tanah diseluruh Indonesia itu diperkirakan baru sekitar 46 Juta bidang tanah  yang sudah terdaftar berarti ada sekitar 74 juta bidang tanah yang belum terdata pada saat itu (2016) ",katanya.

Namun disisi lain, kata Ongku persoalan tanah ini dinamis, disebabkan, misalnya "hari ini tanah didaftarkan 950 meter, tiba-tiba besok atau bulan depan tanah tersebut dijual separuh, artinya tanah tersebut berubah jadi dua bidang ", jelasnya.

Sehingga kalau data tahun 2016 itu adalah 120 juta bidang tanah yang terdata di Indonesia baru 46 juta bidang tanah yang terdaftar, tapi itu bisa berkembang "jangan-jangan sekarang sudah lebih lagi", kata Ongku.

Berdasarkan Angka Tahun 2016 tersebut, disusunlah program strategis, ditargetkan setiap tahunnya  harus terlaksana pendaftaran tanah lagi sekian juta bidang pertahun.

"Datanya Tahun 2017 ditargetkan 5 Juta bidang sertifikat tanah, 2018 ditargetkan 7 juta bidang sertifikat tanah, 2019 dan tahun seterusnya itu meningkat, diharapkan sampai Tahun 2025 semua yang 120 juta bidang tanah sudah terdaftar", pungkas Ongku.

(Pewarta : Bambang Ginting)

Berita Terkait