Polsek Cepiring melaksanakan operasi yustisi di pasar Trowong Kaliayu Cepiring. Rabu, 2/12/2020.
Klikwarta.com, Kendal-Polsek Cepiring melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pelaksanaan Inpres no 6 tahun 2020 dan perbub no 67 tahun 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pencegahan covid 19. Operasi dilakukan di pasar Trowong Kaliayu Cepiring. Rabu, 2/12/2020.
Operasi Yustisi dipimpin langsung Kapolsek Cepiring IPTU Agung Setio Nugroho SH. didampingi Danramil Cepiring dan Satpol PP. Sasarannya adalah masyarakat yang tidak memakai masker. 10 orang terjaring Operasi Yustisi dan diberikan teguran oleh petugas.
Kapolsek Cepiring menjelaskan " operasi ini dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam memasuki Kebiasaan Baru, karena anggapan mereka memakai masker itu karena takut dengan petugas, padahal semua demi melindungi diri sendiri dan keluarga. Sampai saat ini covid masih ada dan semakin meluas wilayah Kendal yang masuk dalam zona merah penyebaran covid 19," jelasnya.
Beliau menambahkan, dengan melakukan operasi yustisi setiap hari harapannya bisa mengurangi penyebaran covid 19 dan melindungi masyarakat dari bahaya penyakit tersebut, pungkasnya.
Pewarta : Peni Kusumawati








