Kemenaker RI
Klikwarta.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menaker RI Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia.
"Sehubungan dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di beberapa wilayah Indonesia dan memperhatikan pernyataan resmi Word Health Organization (WHO) yang menyatakan Covid-19 sebagai pandemi global, maka diperlukan langkah-langkah guna melindungi pekerja/buruh serta kelangsungan usaha," tulis Ida dalam suratnya tertanggal 17 Maret 2020.
Berikut Isi SE yang diterbitkan :
A. Mengupayakan Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Kasus terkait Covid-19 di Lingkungan Kerja.
1. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aturan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
2. Menyebarkan informasi kepada semua jajaran organisasi dan pihak terkait yang berada dalam wilayah pembinaan dan pengawasan.
3. Mendata dan Melaporkan kepada instansi terkait setiap ada kasus atau yang patut diduga sebagai kasus Covid-19 di tempat kerja.
4. Memerintahkan setiap pimpinan perusahaan untuk melakukan antisipasi penyebaran Covid-19. Pada pekerja/buruh dengan melakukan tindakan-tindakan pencegahan seperti perilaku hidup bersih dan sehat dengan mengintegrasikan program K3, P2K3, dan pelayanan kesehatan kerja.
5. Mendorong pimpinan perusahaan segera membuat rencana kesiapsiagaan dalam antisipasi pandemi Covid-19 dengan tujuan memperkecil resiko penularan di tempat kerja dan menjaga kelangsungan usaha.
6. Dalam hal terdapat pekerja/buruh atau pengusaha yang beresiko, diduga atau mengalami sakit akibat Covid-19, maka dilakukan langkah-langkah penanganan sesuai standar kesehatan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
B. Melaksanakan Perlindungan Pengupahan Bagi Pekerja/Buruh terkait Pandemi Covid-19.
1. Bagi pekerja/buruh yang dikategorikan sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP) terkait Covid-19 berdasarkan keterangan dokter sehingga tidak dapat masuk kerja paling lama 14 hari atau sesuai standar Kementerian Kesehatan. Maka Upahnya dibayarkan secara penuh.
2. Bagi Pekerja/buruh yang dikategorikan kasus suspect Covid-19 dan dikarantina/diisolasi menurut keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan secara penuh selama menjalani masa karantina/isolasi.
3. Bagi Pekerja/buruh yang tidak masuk kerja karena sakit Covid-19 dan dibuktikan dengan keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Bagi perusahaan yang melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di masing-masing daerah guna pencegahan dan penanggulangan Covid-19, sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerj/buruh tidak masuk kerja dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha, maka perubahan besaran maupun cara pembayaran upah Pekerja/buruh dilakukan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
Berkaitan dengan hal-hal diatas, diminta seluruh gubernur untuk melaksanakan dan menyampaikan surat edaran ini kepada Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan terkait di wilayah masing-masing.








