Pembunuhan di Halaman Masjid Romadhona, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi

Rabu, 08/04/2026 - 21:40
Tempat Kejadian Perkara

Tempat Kejadian Perkara

Klikwarta.com, OKU Timur - Peristiwa tragis berupa dugaan tindak pidana pembunuhan terjadi di halaman Masjid Romadhona, Desa Kota Baru, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 17.59 WIB.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh pihak keluarga korban dan diperkuat dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/IV/2026/SPKT/Polres OKU Timur/Polda Sumatera Selatan tertanggal 7 April 2026.

Kapolres OKU Timur, AKBP Adik Listiyono, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Kompol H. Edi Arianto, S.H., membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menjelaskan, kejadian tersebut merupakan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Terduga pelaku berinisial RAH (24), seorang buruh harian, warga Desa Kota Baru, berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian dan saat ini telah ditahan di Rutan Polres OKU Timur untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Edi.

Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku yang diketahui bernama Rama Adi Hartawan mendatangi korban, Roni (73), yang saat itu sedang duduk di halaman masjid. Korban merupakan warga Kelurahan Sinar Peninjauan, OKU Timur.

Sempat terjadi percakapan singkat antara pelaku dan korban. Namun secara tiba-tiba, pelaku langsung menyerang korban dengan senjata tajam jenis pisau dan menusuk bagian dada korban. Korban sempat berupaya melarikan diri, namun pelaku menarik pakaian korban hingga terjatuh.

Pelaku kemudian kembali melakukan penusukan secara berulang hingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Tak berselang lama, sekitar pukul 18.10 WIB, petugas piket Samapta Polres OKU Timur menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait kejadian tersebut. Petugas kemudian berkoordinasi dengan unit Reskrim dan Tim Identifikasi untuk segera menuju lokasi kejadian perkara (TKP).

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Mapolres OKU Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain satu bilah pisau bergagang kayu berwarna cokelat, dua pasang sandal, satu sandal jepit warna hitam, satu sandal selop warna hitam, serta satu kopiah warna hitam.

Pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, di antaranya olah TKP, dokumentasi lokasi, evakuasi korban ke RSUD Martapura untuk visum et repertum, pengambilan sidik jari, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyitaan barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal terkait tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif Satreskrim Polres OKU Timur.

(Pewarta : Ali Wardana)

Berita Terkait