Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., selaku Dankolakops Rem 121/Abw saat menggelar Press Release penggagalan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu sebanyak 15 paket seberat kurang lebih 15,5 Kg, bertempat di Ruang kerja Danrem 121/Abw, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (28/11/2023).
Klikwarta.com, Pontianak - Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., menggelar Press Release penggagalan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu sebanyak 15 paket seberat kurang lebih 15,5 Kg, bertempat di Ruang kerja Danrem 121/Abw, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (28/11/2023).
Dalam Press Release ini, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., selaku Dankolakops Rem 121/Abw mengungkap, keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan Narkoba jenis Sabu seberat kurang lebih 15,5 Kg ini berhasil digagalkan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia yang bekerjasama dengan SGI Tim V / Kapuas Hulu, Tim Intel Korem 121/ABW , Unit Inteldim 1206/Psb, Satgaster Koramil 04/ Badau dan Polsek Badau.
"Pada tanggal 26 November 2023, Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwasannya dalam waktu dekat akan ada pergerakan pengedaran Narkoba di wilayah Badau. Kemudian Dansatgas melaporkan kepada Dankolakopsrem 121/ABW dan Kasiops Kolakopsrem 121/Abw. Setelah mendapatkan petunjuk dari Dankolakops dan Kasiops, Dansatgas segera memerintahkan Pasi Intel untuk memperketat penjagaan di wilayah tersebut", Ungkap Danrem.
Lanjut Danrem 121/Abw, Tim masih terus melaksanakan giat Ambus dan monitoring di wilayah tersebut namun belum ditemukan adanya pergerakan. Tim 1 dan Tim 2 melaporkan kepada Dansatgas belum adanya pergerakan terkait informasi yang telah diterima. Namun Dansatgas memerintahkan kepada Tim ambus untuk tetap melaksanakan penjagaan dan memberikan motivasi kepada Anggota Tim Ambus untuk tetap waspada.
Baca Juga: Lagi, Penyelundupan 15,5 Kg Sabu berhasil Digagalkan
Pada tanggal 27 November 2023, Pukul 03.30 WIB Tim 1 Dpp Pasi Intel Satgas Pamtas melihat 1 orang melintasi jalur tidak resmi dengan berjalan kaki membawa tas ransel warna hitam, kemudian 1 orang telihat oleh Tim 2 Dpp Dantim SGI yang melalui persimpangan dekat jalur tidak resmi tersebut di kejar dan ditangkap. Setelah penangkapan , tim 1 dan tim 2 berkomunikasi bertemu di titik kumpul yang sudah ditentukan. Setelah itu dilaksanakan pemerikasaan identitas dan di ketahui orang tersebut adalah WNI asal Badau a.n. Sdr. HD dan Sdr ST.
"Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan barang bawaan yang ada di dalam tas ransel warna hitam tersebut ditemukan barang Ilegal diduga Narkoba jenis Sabu sebanyak 15 paket yang dikemas dalam kemasan Teh Guannyingwang diperkirakan dengan berat bruto 15.5 Kg. Kemudian Pasi Intel Satgas Pamtas menghubungi Dansatgas. Dansatgas memerintahkan untuk membawa pelaku berikut barang bukti di bawa serta di amankan di Pos Kotis Nanga Badau untuk dilakukan pendalaman. Dari hasil Elisitasi/pendalaman yang di lakukan diperoleh informasi dari Sdr. HD dan Sdr. ST bahwa maksud dan tujuan masuk wilayah Indonesia secara Ilegal untuk diantarkan menuju Pontianak", Jelas Danrem.
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., selaku Dankolakops Rem 121/Abw tentunya sangat mengapresiasi keberhasilan Satgas Pamtas jajarannya yang telah kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang jumlahnya cukup banyak.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Pontianak, kemudian akan diserahkan kepada Pangdam XII/Tpr selaku Pangkogab Pamwiltas Darat untuk diserahkan ke BNNP Kalimantan Barat guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kontributor: Arif