Penjabat Sekda Trenggalek, ST Triadi Admono saat membuka kegiatan sosialisasi digitalisasi pengelolaan pajak PBB-P2, di Hall Prigi Hotel Bukit Jawa Permai, Selasa (20/10/2026).
Klikwarta.com, Trenggalek - Penjabat Sekda Trenggalek, ST. Triadi Admono membuka kegiatan sosialisasi digitalisasi pengelolaan pajak PBB-P2, di Hall Prigi Hotel Bukit Jawa Permai, Selasa (20/10/2026).
Dalam membuka kegiatan ini, penjabat sekdakab Trenggalek berharap dengan digitalisasi pengelolaan Pajak PBB-P2 ini nantinya semakin akurat, transparan, serta dengan akurasi ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta nantinya memudahkan bagi wajib pajak.
Selanjutnya, Pendapatan Pajak PBB-P2 di Trenggalek tahun 2026 ditargetkan sebesar kurang lebih Rp. 22 miliar dan saat ini baru tercapai Rp. 19 miliar. Dengan sinkronisasi data, diharapkan nantinya pendapatan pajak PBB-P2 di Trenggalek dapat meningkatkan PAD tanpa harus menaikkan tarif pajak itu sendiri. Ada beberapa objek pajak yang dulunya hanya sebidang tanah kosong dan saat ini sudah berdiri bangunan. Hal ini harapannya bisa disinkronisasi dengan beralihnya pengelolaan secara digital nantinya.
Menurutnya, "dengan digitalisasi pengelolaan PBB-P2, harapannya dapat meningkatkan akurasi, transparan kemudian kemudahan serta tepat waktu. Selain itu proyeksi kedepan dapat meningkatkan PAD karena celah data dan kebocoran itu bisa minimalisir," ungkap Triadi Admono.
Pihaknya menambahkan, saat ini untuk pengukuran masih manual, dengan adanya peta blok digital, aplikasi GIS dan sebagainya bisa akurat nanti. Selain itu dengan digitalisasi pengelolaan PBB-P2, wajib pajak bisa lebih dimudahkan, dimana saja bisa membayar menggunakan platform digital. " Sehingga dengan begitu pembayaran pajak PBB-P2 bisa dilakukan sewaktu-waktu, tidak harus ke loket pembayaran maupun terbatas pada jam kerja perkantoran saja," sambungnya.
Di tempat yang sama, Edi Santoso, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Trenggalek menambahkan, proses digitalisasi saat ini sedang pada tahap pemadanan data, sinkronisasi data," dan yang terpenting adalah konektivitas data, antara data Nomor Obyek Pajak (NOP), kemudian Nomor Induk Bidang (NIB) tanah dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," tambahnya.
Masih menurutnya, kalau sudah terdigitalisasi, selain kemudahan untuk tracking data, tentu juga kepastian dari wajib pajak itu bisa Jelas. Dengan begitu cara membayar mereka-pun bisa mendapatkan kemudahan. " Bisa lewat m-banking, PPOB, Marketplace dan seterusnya. Tetapi saat ini yang masih belum sempurna itu masalah koneksi datanya," cetusnya.
Menurutnya, penerimaan pajak sampai detik ini sudah tercapai Rp. 19 miliar lebih dari target sebesar Rp. 22 miliar yang ditetapkan. Artinya pendapatan pajak PBB Kabupaten Trenggalek yang terkumpul mencapai hampir 87%. " Sementara untuk SPPT pajak PBB sendiri sebanyak 500 ribu SPPT yang tersebar di 152 Desa dan 5 Kelurahan,"pungkasnya. (Mar'atus)








