Polres Lhokseumawe saat gelar konferensi pers tersangka dan barang bukti
Klikwarta.com, Lhokseumawe - Biadap itulah kata-kata yang pantas diucapkan kepada IW (41) pria yang berasal dari Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah ini. Pasalnya IW telah memperkosa gadis disabilitas (tunarungu dan tunawicara) hingga hamil empat bulan.
Korban yang diketahui masih berumur 14 tahun warga Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe tak lain adalah adik ipar dari tersangka IW.
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan didampingi Kasatreskrim AKP Indra T Herlambang di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (5/3/20) kepada wartawan mengatakan, terbongkarnya kasus pemerkosaan itu, setelah korban dan keluarganya melapor ke Polres Lhokseumawe pada tanggal 2 Januari 2020.
"Setelah menerima laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan terkait dugaan pelecehan seksual", kata Kasat Reskrim.
Dikatakannya, dari hasil penyelidikan polisi berhasil menangkap tersangka IW pada hari Jum'at tanggal 14 Februari 2020. "Dari hasil pemeriksaan sementara, korban diduga telah diperkosa sebanyak tiga kali sejak bulan September hingga Desember 2019," kata Kompol Ahzan.
Kasatreskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengatakan peristiwa ini terungkap berawal dari kecurigaan kakak korban yang melihat perubahan dari bentuk tubuh korban, namun saat ditanyai perihal tersebut, korban enggan mengakuinya.
"Kemudian, kakak korban menceritakan tentang kecurigaan terhadap perubahan bentuk tubuh korban kepada kakak korban lainnya, lalu membeli alat tes kehamilan dan setelah dites ternyata hasilnya korban positif hamil," kata Indra.
Dikatakan Indra, setelah didesak akhirnya korban mengakui bahwa yang telah menghamili korban adalah tersangka IW yang merupakan suami dari kakak korban sendiri.
"Korban mengakui telah diperkosa sebanyak tiga kali, masing-masing sebanyak dua kali dirumahnya dan satu kali di kamar mandi salah satu tempat wisata Kota Lhokseumawe," katanya.
Selanjutnya, karena tidak nyaman dengan kelakuan tersangka, lalu kakak korban menceritakan perbuatan tersangka ke istri tersangka, sehingga keduanya bertengkar.
Dari pengakuan kakak korban menyebutkan bahwa selain memperkosa korban, tersangka juga kerap kali mengganggu dan melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 50 Jo pasal 47 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayah dengan hukuman cambuk maksimal 200 kali atau kurungan penjara maksimal 200 bulan dan denda maksimal 2000 gram mas murni.
Namun, kata Indra, dari awal pemeriksaan hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya dan berdalih telah difitnah. Dari barang bukti yang ditemukan, besar kemungkinan mengarah kepada tersangka.
"Berkasnya sudah kita serahkan ke Kejaksaan, jadi kita tunggu saja hasilnya dan keputusan dari pengadilan," kata Indra. (Pewarta : Waldi)
Catatan : Berita ini tidak disebutkan nama identitas korban, saksi dan nama desa, berdasarkan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).








