Polres Karanganyar Gelar Operasi Patuh Candi 2022 dengan ETLE Mobile, Knalpot Brong Jadi Sasaran Utama

Senin, 13/06/2022 - 23:02
Apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2022, di Mapolres Karanganyar, Senin (13/6/2022).

Apel gelar pasukan Operasi Patuh Candi 2022, di Mapolres Karanganyar, Senin (13/6/2022).

Klikwarta.com, Karanganyar - Polres Karanganyar menggelar Operasi Patuh Candi 2022. Kegiatan kewilayahan untuk penegakan hukum lalu lintas ini dilaksanakan selama dua pekan, mulai tanggal 13 hingga 26 Juli 2022. 

Kapolres Karanganyar AKBP Danang Kuswoyo, mengatakan, dalam operasi ini petugas di lapangan akan lebih mengedepankan tindakan preemtif maupun preventif dengan melakukan  sosialisasi atau imbauan  kepada para pengguna jalan.

“Penindakan pelanggaran dalam operasi ini fokus dilakukan dengan sistem digital melalui aplikasi ETLE Mobile” jelasnya, usai apel gelar pasukan operasi Patuh Candi di Mapolres Karanganyar, Senin (13/06/2022),

Kapolres menambahkan, , pihaknya juga akan mengambil tindakan tegas terhadap pengguna jalan terutama  pengendara sepeda motor yang selama ini masih nekat  menggunakan knalpot tidak standar atau brong.

“Selama ini Polres Karanganyar telah melakukan sosialisasi dan imbauan kepada pengendara agar tidak menggunakan knalpot brong, tetapi masih saja ada yang nekat. Untuk itu, kita juga akan mengambil tindakan tegas,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Karanganyar AKP Yulianto, menyampaikan, dalam kegiatan operasi ini pihaknya menerjunkan  sebanyak 59 personel yang tersebar ke sejumlah titik, termasuk di kawasan yang rawan terjadi kecelakaan lalu lintas.

"Operasi Patuh Candi 2022 ini bersifat bergerak dengan patroli dan tidak statis, dimana penindakan pelanggaran dilakukan menggunakan kamera ETLE Mobile. Namun, penindakan secara langsung juga bisa saja dilakukan untuk pelanggaran yang sifatnya kasat mata. Maka kami selalu mengimbau kepada para pengguna jalan atau pengendara untuk selalu mentaati peraturan berlalu lintas," ungkapnya.

Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2022 ini juga turut  didukung oleh sejumlah personel dari instansi terkait seperti Kodim 0727 Karanganyar, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Karanganyar.

Selain sasaran utama yakni  kendaraan berknalpot brong, penindakan dari pelaksanaan penegakan hukum lalu lintas  dengan ETLE Mobile ini juga menyasar kepada pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara yang masih berusia di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, penggunakan helm yang tidak sesuai SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt.

Selain itu, penindakan juga akan dikenakan terhadap pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang kedapatan mengkonsumsi atau dalam pengaruh minuman keras, melawan arus dan melebihi batas kecepatan.

Pewarta : Kacuk Legowo

Berita Terkait