Polsek Singorojo Disiplinkan Masyarakat dengan Operasi Yustisi

Kamis, 12/11/2020 - 14:39
Camat Singorojo, Sucipto, S.Sos. didampingi oleh Kapolsek Singorojo Iptu Darwan .S.H. M.H beserta jajarannya, Danramil Singorojo , Kapten Slamet beserta jajarannya dan Puskesmas melakukan apel operasi yustisi di Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal. Kamis,12/11/2020

Camat Singorojo, Sucipto, S.Sos. didampingi oleh Kapolsek Singorojo Iptu Darwan .S.H. M.H beserta jajarannya, Danramil Singorojo , Kapten Slamet beserta jajarannya dan Puskesmas melakukan apel operasi yustisi di Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal. Kamis,12/11/2020

Klikwarta.com, Kendal-Dalam rangka menegakkan Inpres  No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan kedisiplinan dan penegakan hukum
protokol kesehatan guna pencegahan dan pengendalian covid 19. Forkompimcam Singorojo melaksanakan operasi yustisi, Bertempat di Jalan Raya Boja Kaliwungu, pertigaan Desa Kertosari Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal. Kamis,12/11/2020.

 

Kegiatan tersebut 
di pimpin oleh Camat
Singorojo, Sucipto, S.Sos. didampingi oleh Kapolsek Singorojo Iptu Darwan .S.H. M.H beserta jajarannya, Danramil Singorojo , Kapten Slamet beserta jajarannya dan Puskesmas Singorojo.

 

Kapolsek Singoro menjelaskan, "operasi yustisi ini untuk penertiban pemakaian masker terhadap  masyarakat guna mengantisipasi penyebaran covid19. Para pelanggar yang tidak mengunakan masker diberikan denda atau sanksi tindakan disiplin, jumlah pelanggar 22 orang,  sebanyak 9 orang diberi sanksi denda Rp 30.000,-. 
Jumlah pelanggar yg dikenai tindakan disiplin dengan pengucapan pancasila maupun tindakan disiplin push up sebanyak 13 orang pelanggar, " jelasnya.

 

Beliau juga menambahkan, dengan diadakannya operasi yustisi yang terus menerus dan pemberian sanksi bagi para pelanggar diharapkan mampu menekan penyebaran covid 19 dan mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, "pungkasnya.

Pewarta : Peni Kusumawati

Berita Terkait