SR Sewaktu diperiksa penyidik
Batu Bara, Klikwarta.com - Masyarakat Desa Pelanggiran, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara, diresahkan dengan adanya aksi pencurian disertai pengancaman.
Aksi brutal dan sepak terjang, SR(45) yang juga Warga Kecamatan Laut Tador, terhenti sudah ketika Polisi meringkusnya (ditangkap) akibat ulah yang dilakukannya yang sudah meresahkan warga Desa serta Perkebunan Milik Pemprovsu.
Penangkapan SR dibenarkan oleh Kapolsek Indrapura AKP Mitha Nathasya, S.Ik melalui Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH, Senin (02/03/2020) melalui via seluler maupun pesan whatsapp sewaktu dikonfirmasi oleh Wartawan.
Tersangka SR ditangkap oleh Polisi di depan rumahnya sendiri di Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatera Utara.
Menurut, Kanit Reskrim Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH, tersangka SR telah ditangani oleh Polres Batu Bara guna Proses hukum lebih lanjut.
Sekedar diketahui, oknum Pihak PT Perkebunan Sumatera Utara Tanjung Kasau telah dua kali membuat laporan polisi di Polsek Indrapura dengan terlapor SR, adapun yang Pertama, sebagai Pelapor HT dengan Nomor LP/ / I/ 2018/ SU/Res B.Bara/Sek I Pura tanggal 18 Januari 2018.
HT melaporkan atas dugaan pengancaman yang dilakukan oleh SR Warga Kecamatan Laut Tador Kabupaten Batu Bara, pada Sabtu, 13 Januari 2018 diareal Perkebunan Tanjung Kasau. Bahwa, terlapor sedang melakukan aksinya dengan mencuri janjangan sawit, dimana, pelapor dan rekannya bermaksud hendak menyita sepeda motor milik terlapor sebagai alat angkut yang dipergunakannya mencuri sawit.
SR tidak terima sepeda motor miliknya disita, selanjutnya, terlapor mengacungkan tojok kearah pelapor sembari SR mengatakan "Kau Apa Aku Yang Mati".
Kedua, sebagai Pelapor RM dengan Nomor LP/ /VII/2018/SU/Res B.Bara/Sek.I.Pura tanggal 28 Juli 2018.
RM melaporkan SR dengan dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Milik PT. PSU serta Pengancaman terhadap SH.
(Pewarta : Muhamad Yusuf)








