Tersangka dan barang bukti saat diamankan
Klikwarta.com, Oku Timur - Jajaran kepolisian Sat Resnarkoba polres Oku Timur Polda Sumsel berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika sebagai mana dimaksud melanggar pasal 114 Ayat (2) dan Atau pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor:35 Tahun 2025 tentang Narkotika.
Kapolres Oku Timur Polda Sumsel AKBP Adik Listiyono.S,I.K,.M,H.,di dampingi kasatresnarkoba Iptu Guntur Iswahyudi.S,H.,melalui kasi Humas polres Oku Timur AKP H.Edi Arianto.S,H.,menerangkan bahwa benar telah dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana Narkotika.
"Pelaku Sopiyan (57) Bin Katim (ALM),pekerjaan diketahui Pedagang,Alamat Desa Tebat Giri Indah, kecamatan Pagar Alam, kabupaten Pagar Alam", ungkapnya kepada awak Media "Klikwarta.com", melalui pesan singkat WhatsApp (WA),pada malam Minggu (16/08/2025), sekira pukul, 23.35 WIB.
Sambungnya kembali, penangkapan tersangka diperkuat berdasarkan laporan polisi Nomor:LP-A/41/VIII/2025/SPKT/SAT RES NARKOBA/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMATRA SELATAN, Tanggal 14 Agustus 2025.
Selain itu kasi Humas juga menyampaikan kronologis kejadian dan penangkapan tersangka, yakni berawal pada Hari Kamis Tanggal 14 Agustus 2025, sekira pukul,17.40 wib. Anggota Satresnarkiba polres Oku Timur berhasil mengamankan seorang tersangka berjenis kelamin Laki-laki yang mengaku bernama Sopiyan Bin Karim (ALM), saat sedang berada dipinggir Jalan yang terletak di Desa Sido Makmur, kecamatan Belitang,kabupaten Oku Timur.
Saat itu Anggota Satresnarkoba dibawah pimpinan Kanit I Satresnarkoba sedang melaksanakan Patroli Huting disekitaran Desa Sido Makmur, kecamatan Belitang,kabupaten Oku Timur. Kemudian Anggota melihat ada seorang Laki-laki menggunakan sepeda Motor yang gerak geriknya sangat mencurigakan, kemudian Anggota langsung mendekati Laki-laki tersebut serta memberhentikan laju kendaraannya dan mengamankannya serta melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Badan dan pakaian tersangka dan ditemukan Barang Bukti (BB) satu paket diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dimasukkan kedalam kantong celananya dan kemudian Tersangka pelaku Sopyan Bin Karim (ALM) mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Karena diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan Hukum membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika jenis Sabu, sebagai mana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (2) Atau pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas kejadian tersebut, kini tersangka pelaku beserta Barang Bukti (BB) dibawa ke Kantor Polres Oku Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut",Jelasnya.
(Pewarta: Ali Wardana)








