Satgas Yonif 621/Mtg amankan kosmetik ilegal
Klikwarta.com, Nunukan - Bertempat di Pos Jaga Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, SSK III Pos Tembalang, Jl. Trans Lumbis Desa Kekayap, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, telah di temukan adanya kosmetik ilegal asal Filipina yang di muat oleh mobil travel minibus jenis innova hitam dengan tujuan Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan. Rabu (30/11/2022)
Dansatgas Pamtas Darat RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, Letkol Inf Deny Ahdiani Amir, M.Han, mengatakan kejadian ini berawal dari Pos Jaga melaksanakan tugas rutin pemeriksaan terhadap yang melintas baik kendaraan roda 2 maupun roda 4 yang melintasi Pos Jaga Pamtas atau Pos Dalduk, kegiatan tersebut guna penertiban dan menekan adanya aktivitas ilegal baik barang terlarang maupun personel/TKI ilegal dsb.

Saat melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas didepan pos dalduk atau pos pemeriksaan pamtas, anggota jaga menemukan adanya barang ilegal berupa Kosmetik Ilegal asal Filipina yang dimuat dalam minibus jenis Toyota Innova Hitam dengan tujuan Berau, dan menurut supir minibus barang akan di kirim ke Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan
Untuk pemeriksaan lebih lanjut kemudian barang tersebut dibawa ke Pos Tembalang yang juga sebagai Pos Koki Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 621/Manuntung, dalam pemeriksaan lanjutan di Pos Koki/Pos Tembalang hadir pula personel dari Koramil 0911-03/Sebuku dan Danunit Intel Kodim 0911/Nunukan. Dan untuk proses selanjutnya akan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang menanganinya.

Kosmetik ilegal asal Filipina yang tertangkap sudah diganti tempatnya dengan menggunakan kardus Pampers anak dan kardus Susu SGM, adapun jenis kosmetik asal Filipina yang di temukan Hydroquinone ( Topical Cream ). Hydroquinone ( Topical Solution/Toner ). Sunscrean Gel - Cream. Sabun Kojic Acid Soap. jumlah keseluruhan 5 kardus besar dan 3 kardus kecil.
Temuan barang kosmetik ilegal asal Filipina tersebut merupakan salah satu tindakan pencegahan adanya penyelundupan barang - barang ilegal ataupun barang terlarang yang masuk ke Negara Indonesia.

Kosmetik asal Filipina tersebut tidak memiliki dokumen ataupun ijin edar atau surat keterangan Impor sesuai peraturan BPOM, yang dimana dapat di ketahui bahwa barang Kosmetik Ilegal dari luar negeri banyak yang mengandung bahan kimia yang dapat menyebabkan penyakit kanker.
(Kontributor : Arif)








