Pria Paruh Baya Diamankan Polres Rejang Lebong
Klikwarta.com, Rejang Lebong - Tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi diduga sebagai tempat menanam narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja, Polres Rejang Lebong segera menurunkan Tim Opsnal dari Sat Resnarkoba untuk melakukan kegiatan penyelidikan, Senin (07/08/2023).
Hasilnya, tim yang menemukan kebenaran adanya tanaman ganja disalah satu kebun Desa Kampung Jeruk Kecamatan Binduriang. Selain menemukan ganja tim juga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga kuat sebagai pemilik.
"Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap lokasi kebun milik terduga pelaku inisial BH Alias Li (50) yang merupakan warga Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong. Tim juga berhasil menemukan barang bukti berupa 15 batang pohon yang di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja dan diakui sebagai milik terduga pelaku", ujar Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH, S.IK, MH, melalui Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, terduga pelaku dan barang bukti saat ini diamankan ke Polres Rejang Lebong dengan sangkaan melanggar Dugaan Tindak Pidana Setiap orang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja di maksud dalam 111 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.








