Jadi Kurir Sabu, Seorang IRT di Bengkulu Utara Ditangkap Polisi

Sabtu, 21/05/2022 - 14:43
Konferensi pers Polres BU, Jumat (20/5/2022)

Konferensi pers Polres BU, Jumat (20/5/2022)

Klikwarta.com, Bengkulu Utara - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial DS (36) warga Desa Karya Bakti, Kecamatan Sungai Penuh, Kabupaten Bengkulu Utara (BU), harus merasakan dinginnya sel tahanan Polres BU Polda Bengkulu, setelah ditangkap karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres BU, AKP Yudha Setiawan, didampingi Kasi Humas AKP Asnawi dan KBO Sat Resnarkoba IPDA Aguslim dalam press conference, Jumat (20/05/2022) kemarin, mengungkapkan, "Tersangka DS ditangkap pada hari Rabu 27 April 2022 Pukul 15:00 WIB".

”Tersangka kami tangkap di Jalan Siti Khadijah RT 008 RW 001, Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara", ungkap Kasat Resnarkoba.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal pada Rabu 27 April 2022, pukul 15:00 WIB, saat mendapatkan adanya laporan dari masyarakat bahwa seorang perempuan di duga membawa, menjual dan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika di wilayah Hukum Polres Bengkulu Utara.

Menerima laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba yang di pimpin Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka sekira pukul 15:00 WIB, di Jl. Siti Khadijah RT 008 RW 001, Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara.

Saat penangkapan, ditemukan barang bukti di dalam tas pelaku yang di duga narkotika golongan 1 jenis sabu sabu.

”Dari tersangka kami sita barang bukti berupa satu buah tas kulit berisikan 4 paket sedang Narkotika jenis sabu, serta 1 buah dompet warna cokelat yang berisikan 17 paket Kecil Narkotika golongan 1 jenis sabu”, terang Kasat Resnarkoba.

Ia mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun kurungan penjara dan paling lama seumur hidup.

”Dari keterangan dalam pemeriksaan terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka ini kurir dan barang yang ada ditangan tersangka merupakan milik salah satu narapidana lapas dan kami sudah kembangkan", pungkas Kasat Resnarkoba Polres BU.(*)

Berita Terkait