Jual Materai Palsu Disitus Jual Beli, Seorang Warga Banten Ditangkap Subdit Tipidter Polda Bengkulu

Sabtu, 05/11/2022 - 15:19
Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu Akbp. Florentus kemarin (Jum’at, 04/11/22).

Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu Akbp. Florentus kemarin (Jum’at, 04/11/22).

Klikwarta.com, Bengkulu - Salah seorang warga Provinsi Banten inisial HD ditangkap Unit 2 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu karena menjual materai palsu disalah satu situs jual beli online.

Penangkapan tersangka HD ini berdasarkan dari keterangan tersangka S yang sebelumnya telah ditangkap Unit 2 Tindak Pidana Tertentu beberapa waktu lalu.

k

Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka HD merupakan residivis kasus yang sama. Tersangka sempat ditangkap pada tahun 2017 oleh Polres Pelabuhan/ Tanjung Priok dan divonis 6 bulan penjara/ kemudian tahun 2019 ditangkap Polres Bandara Soekarno Hatta dengan kasus yang sama menjual materai palsu/ divonis 1 tahun 10 bulan penjara.

”Tersangka inisial HD ini kita tangkap atas pengembangan dari tsk inisial S, dan tersangka HD ini merupakan penjual matrai palsu di medsos dan merupakan tempat inisial S membeli”, kata Kasubdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu Akbp. Florentus kemarin (Jum’at, 04/11/22).

Kasubdit Tipidter mengatakan, dari bukti transaksi yang berhasil disita/ omzet penjualan materai palsu dalam kurun waktu 3 bulan yakni pada Juli hingga September 2022 hampir mencapai 1 Milliar rupiah.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku apakah ada keterlibatan orang lain atau tidak. (*)

Berita Terkait