Kabid Humas Polda AKBP Sudarno saat gelar press conference tersangka dan barang bukti
Klikwarta.com, Bengkulu - Ditres Narkoba Polda Bengkulu menetapkan satu orang tersangka inisial SH alias YP (43) atas kepemilikan tanaman ganja yang ditanam di Pekarangan Rumah di Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu.
Penetapan tersangka ini hasil introgasi dan pengembangan penyidik. Dimana sebelumnya saat dilakukan penggerebekan Selasa (01/10) kemarin, tiga orang diamankan berserta barang bukti.
Kapolda Bengkulu Brigjen Pol Drs Supratman melalui Kabid Humas Polda AKBP Sudarno mengatakan tanaman tersebut sudah berumur 4 bulan dan siap panen.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan tanaman yang diamankan sudah berumur 4 bulan dengan tinggi sekira 2,5 meter dan jumlah 55 pohon ganja siap panen, kemudian atas pengakuannya tersangka baru sekali menanam tanaman ini", kata Sudarno Saat Konferensi Pers, Rabu (2/10/2019).
Dijelaskan Sudarno, kasus tersebut terungkap berdasarkan hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda Bengkulu yang terus melalukan pendalaman. Dari hasil laporan masyarakat, tim terus melakukan pemantauan, setelah tanamannya tinggi sekitar umur 4 bulan tim bergerak untuk melakukan penangkapan.
Diketahui lokasi kebun tersebut berada di sekeliling rumah, di bangun pagar dengan seng tinggi agar tidak terlihat oleh warga sekitar.
Sementara, untuk kedua terduga pelaku yang ikut diamankan, saat ini masih berstatus saksi guna pengembangan lebih lanjut.
Akibat dari tindakannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (D'jenong)








