Klikwarta.com, Tulungagung - Polsek Boyolangu Polres Tulungagung mengamankan pengemudi mobil korban laka tunggal yang menabrak pohon di tepi jalan raya (selatan SPBU) Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, Senin (30/5/2022). Saat dilakukan evakuasi, didapati Pil Dobel L dan sabu yang disimpan korban didalam Box console tengah mobil Toyota Avansa.
Dua korban tersebut yakni Yes, laki laki (34), alamat Desa Kates Campurdarat, Kabupaten Tulungagung dan N bin P, laki laki (22), alamat Desa Pelem Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagun.
Pada saat kejadian laka tunggal dan evakuasi, keduanya dalam keadaan pengaruh Narkoba dan kedapatan menyimpan Pil Dobel L dan sabu.
"Kedua Korban laka yang dalam keadaan pengaruh narkoba dan didapati telah memiliki dan menyimpan Narkotika Jenis Sabu sabu dan pil Daubel L tersebut, diamankan pada saat terjadi laka tunggal di jalan raya Desa Sobontoro (selatan SPBU) pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 pukul 10.00 WIB", terang Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, Selasa (31/05/2022).
Lanjut Kasi Humas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota melaksanakan patroli dan mendapati adanya kejadian laka tunggal sebuah mobil station jenis Toyota Avansa yang menabrak pohon dan setelah dilakukan evakuasi, petugas mencurigai gerak gerik korban karena terindikasi sedang dalam pengaruh narkoba.
Benar, saat dilakukan penggeledahan didalam mobil yang terlibat laka tunggal didapati di dalam box console tengah, sebuah bungkus rokok yang berisikan diduga Pil Daubel L sebanyak 19 butir dan serbuk yang diduga sabu seberat kurang 0,97 gram.
Dari hasil pengamanan terhadap kedua korban laka, petugas mengamankan satu bekas bungkus rokok gudang garam surya berisi 19 butir pil jenis LL yang dimasukkan dalam plastik kecil warna bening dan Satu plastik kecil berisi serbuk warna putih diduga sabu berat 0,97 gram.
“Selain pil yang diduga pil Double L dan serbuk yang diduga sabu sabu petugas juga mengamankan Sebuah handphone Redmi note 10 5G warna hitam ," tambah Anshori.
“Atas perbuatannya, kini kedua orang yang diduga sebagai pelaku Diduga tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan diamankan di Mapolsek Boyolangu untuk penyidikan lebih lanjut”, ujarnya.
"Kami mengimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain main dengan narkoba apalagi sampai menggunakan / mengkonsumsi narkoba karena narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya", pungkas Kasi Humas.
Pewarta : Cristian








