Kurang dari 6 Jam, Pelaku Penikaman Anak di Bawah Umur Berhasil Ditangkap Polsek Bintan Timur

Sabtu, 23/04/2022 - 13:58
Polsek Bintan Timur, saat konferensi pers, Sabtu (23/4/2022)
Polsek Bintan Timur, saat konferensi pers, Sabtu (23/4/2022)

Klikwarta.com Bintan- Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap anak di bawah umur, Minggu 17 April 2022 lalu. Demikian disampaikan Kapolsek Bintan Timur, AKP Suardi, pada konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Sabtu (23/04/2022).

AKP Suardi, menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari laporan ibu Korban, bahwa anaknya telah menjadi korban penganiayaan oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenal.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.

Tak butuh waktu lama, Personel Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang di pimpin Kanit Reskrim IPTU T.P Sipahutar, berhasil menemukan tersangka di daerah Korindo.

"Di lokasi penangkapan dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengaku telah melakukan penikaman terhadap seseorang anak di depan kedai kopi sejahtera tadi malam, dengan menggunakan sebuah gunting", terang Kapolsek.

Saat ini tersangka masih ditahan di Polsek Bintan Timur.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pidana sebagaimana dalam pasal 353 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara", demikian Kapolsek Bintan Timur.

Pewarta : SURYA

Related News