Ciptakan Masyarakat Sadar Hukum, Satpol PP Pemkab Blitar Gencarkan Sosialisasi Perda

Selasa, 26/11/2019 - 19:37
Satpol PP Pemkab Blitar Saat Gelar Pembinaan Penyuluhan Dan Pencegahan Tindak Pelanggaran Perda

Satpol PP Pemkab Blitar Saat Gelar Pembinaan Penyuluhan Dan Pencegahan Tindak Pelanggaran Perda

Klikwarta.com, Blitar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terus melakukan upaya untuk memasyarakatkan peraturan-peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Blitar.

Demi mencapai apa yang diinginkan itu, Satpol PP Pemkab Blitar menyelenggarakan Pembinaan Penyuluhan dan Pencegahan Pelanggaran Perda bagi para pengusaha di Kecamatan Gandusari pada, Selasa (26/11/2019).

"Kegiatan kita ini salah satu upaya bagaimana masyarakat sadar hukum dan mengetahui betul apa saja sebenarnya yang dianjurkan dan sanksi-sanksi yang diberikan bila terjadi pelanggaran. Khususnya sekarang kita lagi sosialisasi ke pengusaha. Satpol PP sebagai penegak perda ketika menemui pengusaha belum mengurus izin kita bentuk usaha persuatif. Agar segera mengurus izin sehingga tidak timbul masalah dikemudian hari," jelas Kabid Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Blitar, Hari Supriyadi kepada wartawan.

Hari menambahkan, kegiatan ini bertujuan agar masyarakat yang membuka usaha melek peraturan daerah (Perda). Satpol PP yang merupakan penegak perda, juga mempunyai tugas dalam mensosialisasikan Perda kepada masyarakat.

"Perda yang dibuat pemerintah daerah ini perlu disosialisasikan ke masyarakat supaya ditindaklanjuti. Kepada pelaku usaha dengan mengikuti perda yang ada akan nyaman saat bekerja nantinya,” tuturnya.

Sekadar informasi, pada kegiatan ini hadir sejumlah perangkat desa dan kelurahan serta perwakilan pengusaha di bidang peternakan, home industri makanan hingga toko swalayan.

Satpol PP Pemkab Blitar juga menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perikanan dan Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR Pemkab Blitar.

(Faisal / Kmf / Adv)

Berita Terkait