ilustrasi
Klikwarta.com, Bengkulu - Harso akhirnya berhasil ditangkap tim Polres Bengkulu Utara, setelah melakukan penipuan terhadap mantan anggota DPRD Bengkulu Utara Dedy Syafroni pada pertengahan Januari lalu.
Penipuan dengan modus penggandaan uang ini merugikan korbannya hingga Rp 340 juta.
Dilansir Tribratanewsbengkulu.com, Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Anton Setyo Hartanto ,S.IK, MH melalui kasat Reskrim AKP.Jery S Nainggolan S.IK yang memimpin penangkapan di Jakarta, Senin (10/02) menjelaskan sejak menerima informasi polisi langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
"Terakhir pelaku diketahui berada di Jakarta, kita koordinasi dengna Polda Metro Jaya yang ikut membantu. Setelah memastikan pelaku berada di Jakarta, tim kepolisian langsung menyergap pelaku pada Minggu (09/02)", ujar Kasat Reskrim.
Saat ditangkap, kata Kasat Reskrim, pelaku tak melakukan perlawanan. Pelaku ditangkap saat berada di kontrakan yang menjadi persembunyiannya.
Dalam pertanyaan singkat polisi, pelaku mengakui telah melakukan penipuan tersebut, pelaku juga mengaku uang senilai Rp 340 juta tersebut belum seluruhnya ditarik oleh pelaku dari rekening. Direkening pelaku masih ada sejumlah uang, namun uang tersebut kurang dari 100 juta.
“Selama ini pelaku menarik uang tersebut dari rekening untuk kebutuhan hidup sehari-harinya,” tambah Kasat Reskrim.
Lanjutnya, Untuk tindak lanjut pelaku diamankan di Mapolres Bengkulu Utara, kepolisian juga akan menyelidiki kemana saja uang hasil penipuan tersebut dibelanjakan pelaku. Bukan tak mungkin, jika ada barang berharga yang dibeli dari uang hasil penipuan tersebut, maka polisi akan melakukan penyitaan. (Red)








