Polres Oku Timur Amankan 118 Kosmetik Tanpa Izin

Senin, 20/01/2025 - 18:46
Polres Oku Timur Amankan 118 Kosmetik Tanpa Izin Alias Ilegal

Polres Oku Timur Amankan 118 Kosmetik Tanpa Izin Alias Ilegal

Klikwarta.com, Oku Timur - Anggota kepolisian unit Pidsus Satreskrim polres Oku Timur,Polda Sumsel berhasil ungkap kasus peredaran dan penjualan alat kecantikan (Kosmetik),berbagai label tanpa merk yang tidak dilengkapi label BPOM alias tanpa izin peredaran,pengungkapan kosmetik ilegal tersebut pada hari Kamis 16 Januari 2025 sekira pukul 15.40 WIB.

Kapolres Oku Timur AKBP Kevin Leleury.S,i.K,.M,Si.,didampingi kasat Reskrim AKP Muklhis.S,H.,M.H,Kanit Pidsus Ipda Tomi Apriyanto.S,H.,melalui kasi Humas polres Oku Timur AKP H.Edi Arianto.S,H.,membenarkan penangkapan tersangka dan menyampaikan, bahwa informasi dan laporan tersebut berawal dari masyarakat,tentang adanya peredaran/penjualan Kosmetik ilegal diwilayah Kecamatan Semendawai Suku III.

Berbekal informasi dan laporan dari masyarakat tersebut,tim Anggota unit Pidsus Satreskrim polres Oku Timur langsung melakukan penyelidikan,setelah dilakukan pengecekan di toko Kosmetik Griya Kosmetik yang berada di Desa Sriwangi, Kecamatan Semendawai Suku III, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumsel milik tersangka.

"Pelaku inisial AN (34),warga Desa Cahya Negeri (RT,006/RW,003), Kecamatan SS III ditemukan/didapati beberapa Barang bukti kosmetik ilegal yakni, II8 kosmetik ilegal diantaranya, 51 buah White Natural Cream merk Rose,40 buah salep merk Miao Jiazu, 14 buah Cream polos warna putih, 7 buah Colagen plus Vit E ukuran besar, 6 buah Colagen plus Vit E ukuran kecil. Akibat dari kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal 435 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 3 ayat (2)/(3), peraturan Menteri kesehatan RI Nomor :1176/MENKES/PER/VIII/2010,tentang Notifikasi Kosmetik.Kini tersangka pelaku berikut Barang bukti sudah diamankan di kantor polres Oku Timur,guna untuk proses penyidikan lebih lanjut", jelas Kasi Humas Polres Oku Timur AKP H.Edi Arianto.S,H., kepada awak media Klikwarta.com, melalui pesan singkat WathsApp, Senin (20/01/2025), sekira pukul,15.02 WIB.

Kotributor : Aliwardana

Berita Terkait