Pemkab Bengkulu Utara Terapkan Kebijakan Penghapusan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Selama 3 Bulan Kedepan

Rabu, 01/04/2020 - 15:03
Bupati Bengkulu Utara Mian Pimpin Rapat

Bupati Bengkulu Utara Mian Pimpin Rapat

Klikwarta.com, Bengkulu Selatan - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara memberikan insentif/stimulus berupa penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah kepada para pelaku usaha (termasuk UMKM). Hal ini dilakukan agar pelaku usaha terbantu dalam situasi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi COVID-19.

Bupati Bengkulu Utara Mian mengatakan, terkait kebijakan pemberian insentif/stimulus berupa penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah, jenis Pajak hotel, Pajak restoran dan Retribusi Pelayanan Pasar sampai dengan akhir Juni 2020 (Terhitung 1 April).

"Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dapat mendorong berjalannya perekonomian, mengurangi penurunan produksi, dan risiko bertambahnya pengangguran di Kabupaten Bengkulu Utara, dan semoga memberikan banyak manfaat bagi pelaku usaha di Kabupaten Bengkulu Utara", ujar Ir. H. Mian,  Rabu (1/4/2020). (MC/DC)

Berita Terkait