Tim Resmob Polres Bitung Berhasil Amankan 3 Pencuri di Gudang Toko Citra Jaya

Selasa, 14/07/2020 - 20:22
Ketiga pelaku tindak pidana pencurian bersama tersangka lainnya

Ketiga pelaku tindak pidana pencurian bersama tersangka lainnya

Bitung, Klikwarta.com - Tim Resmob polres Bitung berhasil melakukan Penangkapan terhadap tiga pelaku tindak pidananya pencurian,penangkapan ini terjadi Senin (13/7/20), sekitar pukul 23.00 WITA di wilayah Kelurahan Bitung Tengah tepatnya area TKB Bitung.

Kapolres Bitung AKBP.FX.Winardi Prabowo melalui Kasat Reskrim AKP.Taufik Arifin,S.Hut.SIK, mengatakan bahwa penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan laporan dari korban yaitu Ko Heri selaku pemilik dari Gudang toko Citra jaya Bitung dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 500 / VII /2020/SULUT/RES-BITUNG, tanggal 13 Juli 2020.

"Berdasarkan Surat perintah penangkapan Nomor :  -SP.KAP/        /VII/Reskrim/ Res-Btg tanggal  13 Juli 2020 tim langsung bergerak kelapangan untuk meminta keterangan dari beberapa saksi warga.Setelah mengumpulkan data dan mengantongi identitas pelaku dari para saksi tim bergerak mencari keberadaan para pelaku dan alhasil sekitar pukul 23:00 Wita, ketiga pelaku masing-masing inisial HK (25) warga bitung timur,KS (16)warga Bitung timur dan GK (16)warga Bitung tengah, berhasil di ringkus di wilayah kelurahan Bitung tengah tepatnya di area taman kesatuan bangsa Bitung," kata taufik.

N

Dalam Press Rilisnya, Selasa 14/7/20 Kasat Reskrim AKP.Taufik Arifin,S.Hut.SIk, menjelaskan Kronologis dari tindak pidana pencurian yang di lakukan oleh ketiga pelaku yaitu bermula, pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020, sekitar jam 06.00 wita pelaku HS bersama temannya yakni GK dan KS telah melakukan pencurian tujuh buah kasur milik korban yg berada di dalam gudang toko CITRA JAYA.

Adapun cara ketiga pelaku melakukan pencurian adalah, pelaku utama HK masuk terlebih dahulu lewat fentilasi belakang gudang dengan cara memanjat, kemudian di ikuti oleh GK, namun sebelum turun kedalam gudang, HK merusak cctv agar tdk terekam, sedangkan KS menunggu diluar gudang.

Setelah HK dan GK sudah didalam gudang, kedua lelaki tersebut berjalan menuju ke tempat penyimpanan ketujuh kasur, namun tempat itu dalam keadaan terkunci /digembok, saat itu pelaku HK melihat ada linggis dan gergaji besi di dekat tempat itu, kemudian ia menyuruh pelaku GK untuk mengambilnya dan, selanjutnya pelaku GK mengambil dan memberikan linggis dan gergaji besi itu kepada pelaku HK.

Kemudian pelaku HK langsung merusak gembok dengan linggis hingga pintu penyimpanan kasur terbuka, saat sudah terbuka,pelaku HK mengambil kasur satu persatu dan me mberikannya kepada pelaku GK, begitu juga pelaku GK memberikan kasur itu kepada pelaku KS yang menunggu di luar gudang sampai akhirnya ketiga pelaku tersebut berhasil mengambil dan mengeluarkan kasur dari dalam gudang sebanyak tujuh buah.

Selanjutnya ketiga pelaku menyembunyikan ketujuh kasur itu di belakang atau diluar gudang, dimana lokasi atau tempat disembunyikanya / disimpanya ketujuh kasur itu tidak mudah dilihat orang, karena banyak rerumputan yang sangat tinggi. Pada hari Selasa 13 Juli 2020, sekitar jam 18.00 wita pelaku HK mengambil dua buah kasur dari lokasi disembunyikanya itu, kemudian menjualnya ke salah satu warga yang ada di Kelurahan Bitung Tengah Kecamatan Maesa  dengan harga Rp.200.000," jelasnya.

Taufik juga mengatakan bahwa ketiga pelaku sudah di amankan di rumah tahanan polres Bitung

"ketiganya sudah di tahan beserta dengan 7 buah kasur yang sebagai barang bukti dan uang sebesar Rp.200.000 hasil penjualan dua buah kasur kepada salah satu warga kelurahan bitung timur,selain barang bukti curian tim juga mengamankan satu buah linggis dan satu buah gergaji besi yang di gunakan pelaku dalam melancarkan aksinya,"kata Arifin lebih lanjut.

Ia menambahkan bahwa motif dari ketiga pelaku yaitu karena faktor ekonomi.

"ketiganya di jerat dengan pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, untuk korban sendiri atas kejadian tersebut mengalami kerugian materil sebesar Rp.4.000.000 juta,"tambahnya.

(Pewarta : Laode)

Berita Terkait