Suparno LSM Berantass kenakan baju merah
Klikwarta.com, Tulungagung – Pembangunan tower yang berada di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, dipertanyakan oleh sejumlah warga sekitar dan Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), karena diduga berdirinya tower belum disertai dengan izin yang lengkap.
Dari perwakilan pengembang Andik saat dikonfirmasi mengaku bahwa izin mendirikan menara ini sementara masih diurus. Andik juga menuturkan pengurusan izin-Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ada team sendiri dari perusahaan dan masih dikomunikasikan kenapa kok izin belum masuk ke Dinas terkait.
Sementara itu, Aktifis Ketua Umum LSM Berantass Suparno mengatakan, seharusnya sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan seyogyanya seluruh kelengkapan surat menyurat dan perizinan selesai lebih dulu, baru pengerjaan kegiatan dilakukan.
“Ya kalau izin belum siap masih diurus jangan dibangun dulu. Tower ini sudah lebih dulu berdiri, ini namanya tower ilegal. Karena dampak dari tower tersebut sangat berbahaya, wajib dilengkapi dengan sarana pendukung dan identitas hukum yang jelas,” tuturnya, Selasa (25/8/2020).

(Pembangunan tower di kawasan padat penduduk)
Bahkan kata Suparno, apabila pembangunan tower tersebut ternyata belum mengantongi izin sesuai prosedur, maka seharusnya petugas melakukan penyegelan dan menghentikan aktivitas yang terkait didalamnya. Suparno juga mengatakan bila benar pembangunan tower tersebut ternyata belum memiliki izin lengkap, maka kegiatan tersebut sudah mencederai dan mengangkangi perda.
Lanjut Suparno, dengan pancaran radiasi dari gelombang radio elektromagnetik dari transmitter pada menara telekomunikasi. Hal ini semestinya perlu disosialisasikan ke masyarakat bahwa kekhawatiran pertama (ancaman keselamatan).
Mulai dari resiko tertimpa runtuhan tower apabila tumbang. Ini menjadi perhatian pemerintah dan penyelenggara dengan melakukan pengurusan Izin (IMB) terlebih dahulu dengan memperhitungkan resiko tersebut.
"Biasanya tower dibangun pada area/lahan kosong yang pada radius jatuhnya tower tidak ada penduduknya. Kalau tower dibangun di area pemukiman, maka persyaratan pendirian tower harus terlebih dahulu diproses dan dipenuhi, seperti izin dari masyarakat sekitar (yang berada pada area radius tower) dan jaminan keselamatan pemilik tower terhadap penduduk", tegasnya.
(Pewarta : Cristian)








