Kadistan Mukomuko Ditahan

Jumat, 28/08/2020 - 01:38
Press Release Polres Mukomuko

Press Release Polres Mukomuko

Klikwarta.com, Bengkulu – Resmi sudah penahan terhadap Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko berinisial HP oleh pihak kepolisian Polres Mukomuko Polda Bengkulu setelah ditetapkan menjadi tersangka, pada Rabu (26/08/20) malam.

Penahanan yang dilakukan kepada Kepala Dinas Pertanian tersebut akibat dari penyalahgunaan satu unit alat dan mesin pertanian jenis eksavator yang merupakan alat berat milik pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Bahwa berdasarkan audit dari BPKP ditemukan kerugian negara dari kasus penyalahgunaan Excavator ini sebesar Rp. 83.100.000. Dan Saat ini pihak penyidik juga masih melakukan pengembangan kasus tersebut", ujar Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi, S.Ik., melalui kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji S.Ik saat press release, Kamis (27/08/20) pagi.

”Ditahannya tersangka ini sebenarnya kemarin, makanya hari ini kami langsung lakukan release. Untuk kerugian negara dari kasus penyalahgunaan aset negara tersebut, sebesar Rp. 83.100.000”, jelas Kasat Reskrim. (Rls/Poldabengkulu)

Berita Terkait