Sebanyak 750 Buah Knalpot Non Standard Dimusnahkan Oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bitung

Selasa, 06/10/2020 - 10:55
Sebanyak 750 Buah Knalpot Non Standard Dimusnahkan Oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bitung

Sebanyak 750 Buah Knalpot Non Standard Dimusnahkan Oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bitung

Bitung, Klikwarta.com - Di dampingi Kasat Lantas Polres Bitung AKP.Awaluddin Puhi,SIK.,Wakapolres Bitung Kompol Prevly Tampanguma, SH.,Pimpin pemusnah Knalpot non standard.
Pemusnahan Knalpot non standard ini di laksanakan di halaman satuan lantas polres Bitung.Senin3,(5/10/20).

Wakapolres Bitung,Kompol Prevly Tampanguma,SH., Saat menggelar Confrensi Pers mengatakan bahwa terdapat 9 unit kendaraan yang sampai saat ini tidak di ambil oleh pemiliknya

"Saya harap teman teman media untuk memberikan informasi ini kepada masyarakat dengan melalui pemberitaan,dan bagi masyarakat yang merasa mempunyai kendaraan tersebut,silahkan datang ke polres Bitung dengan membawa bukti kepemilikan atau Surat tilang apa bila pernah mendapat tilang,"ujarnya
3
Prevly, juga mengatakan, selain sembilan kendaraan tersebut pihaknya melakukan pemusnahan Knalpot non standard yang merupakan hasil penindakan dalam waktu 8 bulan terakhir ini

"Sebanyak 750 buah knalpot non standard kami musnahkan karena ini tidak mungkin kami kembalikan kepada pemiliknya,karena barang tersebut sangat meresahkan dan mengakibatkan kebisingan di tengah tengah masyarakat," ujarnya.

s

lanjut, Prevly bahwa untuk taksiran dari keseluruhan knalpot tersebut menurutnya bisa mencapai 50 jutaan

"Dari merek setiap knalpot harganya beragam ada yang harganya sekitar sejutaan,tiga jutaan bahkan ada yang mencapai 5 jutaan,jadi taksiran kami dari keseluruhan ya mencapai sekitaran itu,"tambahnya.

Sementara itu kasat lantas Polres Bitung,AKP.Awaluddin Puji,SIK., kepada awak media mengantar bahwa setelah di lakukan pemusnahan barang nya akan di berikan kepada pemulung 

"Setelah di lakukan pelindasan dengan menggunakan alat berat barang barang ini akan kami berikan kepada pemulung,agar bisa di jual,dan uangnya bisa di gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,"terangnya.

Adapun jenis kendaraan bermotor yang belum di ambil oleh pemiliknya yaitu ;
1.Suzuki Satria FU 4Tak warna kuning dengan nomor mesin G4020ID618783
2.Viar Star X 125 warna kuning dengan nomor Plat Polisi DB.5075 CA dengan nomor rangka H3YR1B7L81
3.Yamaha FIZ R warna hijau silver dengan pemilik atas nama Sali Yusuf dengan nomor polisi 6191 CB, No.Rangka MH34N500 HIK577240,No.Mesin 4WH254528
4.Honda Supra Fit warna hitam dengan pemilik atas nama Yance Monqarfa dengan nomor polisi DB.9287 AE, No.Rangka MH1HB411E6K353, No.Mesin HB41E1340773
5.Suzuki Tunder 125 warna hitam pemilik atas nama Wahidin Gunawan, No.Polisi DB.6566 CY, No. Rangka MH 8EN125A8359, No.Mesin F4051D591500
6.Yamaha Vega R 110 CC warna Orange,No.Rangka MH34D28J87858, No.Mesin 4D7878841
7.Yamaha Vega ZR 115 CC warna merah dengan No.Polisi DB.5450 CY, No.Rangka MH35D90034J9160, No Mesin GD9916170
8.Honda Spacy warna merah dengan No.Polisi DB.9682 CI No.Rangka MH1J71140K12253, No.Mesin JFA1E1121722
9.Yamaha Jupiter ZI warna merah dengan No.Polisi DB.2017 JE, No.Rangka MH331B003AJ22717, No.Mesin 31B227238.

(Pewarta : Laode)

Berita Terkait