Curi Hanphone, Dua ABG Ditangkap Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur

Kamis, 05/11/2020 - 12:17
Dua ABG Ditangkap Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur

Dua ABG Ditangkap Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur

Klikwarta.com, Kaur - Dua pemuda berinisial AT (20) dan BA (17) warga Kabupaten Kaur terpaksa harus mendekam dibalik jeruji Mapolres Kaur Polda Bengkulu, Senin (02/11) yang lalu.

Dua pemuda ini diringkus Tim Patak Robot Sat Reskrim Polres Kaur dalam Operasi Musang Nala 2020 karena mencuri Hp milik HS (20) warga setempat pada, Rabu (28/10).

“Dua tersangka kita amankan dirumahnya masing-masing karena terbukti melakukan pencurian Hp jenis Vivo milik korban,” kata Kapolres Kaur Polda Bengkulu AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Apriadi SH melalui Kanit Pidum Ipda Joko Susanto SH MH, Rabu (04/11/2020).

Ditakatan Kanit Ipda Joko Susanto SH MH, dua tersangka diamankan tim patak robot Senin (2/11) sekitar pukul 17.30 WIB. Bermula dari laporan dari korban HS (20) warga Desa Datar Lebar 1 dalam laporan Polisi Nomor : LP / 662-B / X / 2020 /Bkl/Re Kaur/Sek Pagulu ,tanggal 28 Oktober 2020 korban mengaku kehilangan Hp jenis Vivo sekitar pukul 02.30 WIB. Para pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela kemudian mengambil 1 (satu) unit Handphone jenis Vivo.

Setelah menerima laporan korban pada Senin (2/11) pukul 17.30 Wib kegiatan “Tim Patak Robot” bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Padang Guci Hulu dipimpin langsung oleh Kanit Pidum Ipda Joko Susanto,SH berhasil meringkus dua tersangka di Desa Datar Lebar I.

“Waktu kita amankan ini tanpa perlawanan dari dua tersangka, dan tersangka juga mengakui perbuatannya itu. Untuk barang bukti kita amankan satu unit Handphone jenis ViVo warna biru”, terang Ipda Joko Susanto SH MH.

Lanjut Ipda Joko Susanto SH MH, dari hasil pemeriksaan dua tersangka mengakui memang dirinya yang mencuri Hp milik korban. Dimana modusnya dengan cara mencongkel jendela rumah sehingga rusak kemudian masuk kedalam rumah dan membawa HP milik korban kabur. Akibat perbuatannya itu dua tersangka dijerat dengan pasal 363 HUHP tentang pencurian dengan hukuman pidana.

“Untuk ancamannya maksimal 7 tahun kurungan, dan untuk keterlibatan TKP lain masih kita kembangkan", tutup Ipda Joko Susanto SH MH.

Berita Terkait