Wakil ketua DPRD Jatim Anwar Sadad
Klikwarta.com, Jatim - Pembahasan Rancangan APBD (R-APBD) Jawa Timur belum ada kejelasan waktu. Padahal tradisi pengesahan APBD Jatim gubernur sebelumnya pada 10 November atau bertepatan dengan hari pahlawan.
Wakil ketua DPRD Jatim Anwar Sadad mengaku dirinya belum mengetahui waktu R-APBD Jatim 2022 dibahas.
"Alih-alih mulai merancang R-APBD Tahun 2022, evaluasi Kemendagri tentang persetujuan bersama R-APBD Tahun 2021 sampai hari ini belum sampai di DPRD," ujar Anwar Sadad, Selasa 25 Oktober 2021.
Hasil evaluasi Kemendagri atas dokumen P-APBD Tahun 2021 harus dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Banggar DPRD, baru bisa dijalankan secara efektif.
"Melihat silang sengkarut pembahasan R-APBD selama dua tahun lebih kepemimpinan Khofifah-Emil, menandakan adanya problem serius di tubuh Pemprov Jatim," tuturnya.
Ketua Gerindra Jatim itu menduga, ada problem ke arah kompetensi. Gubernur diminta dapat menjaga orkestrasi para birokrat handal di bawah naungannya.
Sadad menilaj banyak doktor di bidang kebijakan publik berkantor di Jalan Pahlawan. Namun dirinya heran Gubernur dengan pengalaman yang panjang dalam pemerintahan tidak bisa menjadi konduktor yang efektif.
"Menurut saya ini 'alarm' bahaya bagi pengelolaan sistem pemerintahan daerah di sisa waktu jabatan Khofifah-Emil yang efektif hanya tersisa dua tahun," imbuhnya.
Sadad menyebut, DPRD saat ini telah membuka diri untuk mencari solusi atas problem yang tengah dihadapi Gubernur dan TAPD.
"Sejak paripurna pengesahan P-APBD Tahun 2021 pada tanggal 30 September 2021 lalu, belum ada pembicaraan strategis antara Pahlawan (Pemprov) dan Indrapura (DPRD Jatim)," tambahnya.
Sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah, lanjut Sadad, DPRD merasa wajib memberikan masukan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Kewajiban memberikan masukan itu konstitusional. 'No hard feelings'. Gubernur-Wakil Gubernur dan DPRD dipilih secara langsung oleh rakyat. Kita semua bertanggung jawab kepada rakyat," pungkasnya.
(Pewarta : Supra)








