Riske Kalalo SH.,CLA bersama Marshall Tambajong SH usai sidang
Klikwarta.com, Bitung - Perkara Kasus Utang Piutang antara PT. SIG ASIA selaku tergugat dan PT. Bina Nusa Mandiri Pertiwi dalam hal ini penggugat terus disidangkan di pengadilan Negeri Bitung, di mana pada, Senin (13/12/21), telah memasuki sidang putusan sela terhadap gugatan intervensi yang di lakukan oleh pihak PT. Laut Biru Seafood selaku Penggugat intervensi.
Pantauan media ini, Pada sidang intervensi tersebut majelis hakim menolak seluruhnya gugatan penggugat intervensi PT. LBS dikarenakan gugatan intervensi yang di lakukan oleh penggugat intervensi tidak ada kaitannya dengan perkara Nomor 153/Pdt.G/2021/PN.Bit, terkait Utang piutang antara PT. Sig Asia (tergugat) dan PT.Bina Nusa Mandiri.
Tim kuasa hukum PT. Bina Nusa Mandiri, Law office Kalalo dan Partner yakni Riske Kalalo,SH.,CLA, Marshall Tambajong, SH dan Rafel Biloro, SH, mengatakan gugatan ini dilakukan karena PT. SIG ASIA ada Utang ke PT. Bina Nusa Mandiri Pertiwi sebesar Rp 21 Miliyar lebih yang di mana sampai saat ini belum di lakukan pembayaran seluruhnya, terhitung sejak tahun 2016-2020 karena tidak ada etikad baik dari pihak tergugat hanya memberi ianji-janji bahkan memberikan banyak lembar cek yang tidak bisa dicairkan, untuk itu pihaknya selaku kuasa hukum PT. Bina Nusa Mandiri Pertiwi mengajukan gugatan kepada PT. SIG Asia atas adanya perbuatan melawan hukum atas tindakan wanprestasi (tidak membayar hutang) dan memberikan cek secara berulang-ulang yang tidak bisa dicairkan.
"kami ambil langkah hukum karena tergugat PT. Sig Asia tidak mau membayar utang kepada klien kami, padahal telah menerima ikan tuna, namun Seiring berjalannya persidangan masuklah pihak ketiga yaitu dari PT. Laut biru Seafood yang mengajukan gugatan intervensi", ungkapnya.
Namun, Marshall bersama tim merasa senang karena pada hari ini tanggal 13 Desember 2021 telah dibacakan putusan sela terhadap adanya gugatan intervensi dan pihaknya sebagai pihak terguggat intervensi yang dahulu merupakan penggugat konvensi berhasil dan bisa melanjutkan perkara persidangan, karena hakim menolak seluruh gugatan penggugat seluruhnya
‘’Ya puji Tuhan tadi Hakim menolak gugatan penggugat intervensi seluruhnya karena dalam hal ini pihak PT.Laut Biru Seafood tidak ada kepentingan hukum dengan permasalahan ini karena masalah ini masalah hutang piutang sedangkan antara laut biru sama PT.Sig Asia itu masalah sewa menyewa jadi tidak ada hubungan hukum sama sekali seharusnya mereka menuntut kepihak sig asia", Riske Kalalo SH.,CLA. dan Marshall Tambajong, SH.
Lanjut, Riske dan Marshall mengatakan, Justru yang rancu di sini di ketahui faktanya itu pada waktu pihaknya mengajukan gugatan, Bangunan serta lahan milik PT Sig Asia itu diolah sendiri oleh PT. Sig Asia (tergugat) namun pada waktu kemarin sekitar dua minggu lalu pihaknya melakukan sidang lokasi di situ pihak kaget juga, di sini sudah ada pergantian nama perusahaan yang sudah di alihkan atas PT. Laut Biru Seafood.
"Seharusnya dalam hal ini kan tidak boleh begitu karena PT Sig Asia seharusnya yang masuk kedalam pihak sebagai tergugat dalam perkara yang kami ajukan harus menyadari lahan tersebut atau aset-asetnya tidak boleh di alihkan ke pihak yang lain dan dari sisi lain juga PT. Laut Biru Seafood mereka sudah mengetahui bahwa masih ada perkara, kok masih berani untuk menyewa, berarti kan ini ada sesuatu tapi syukur Puji Tuhan gugatan intervensi dari pihak penggugat intervensi di tolak", ungkapnya Lebih lanjut.
Terkait dasar hukum pihak PT Laut Biru Seafood untuk melakukan kegiatan produksi dalam PT. Sig Asia, Marshall Tambajong mengatakan sampai saat ini belum mengetahui.
‘’untuk saat ini kami belum melihat secara langsung namun kami hanya berpatokan berdasarkan isi gugatan yang di ajukan oleh PT. LBS bahwa ada perjanjian sewa menyewa dengan PT. Sig Asia pada bulan juli 2021 sedangkan gugatan kami ajukan pada bulan juni 2021 jauh sebelum terjadinya perjanjian sewa menyewa,", Jelanya.
Marshall bersama Riske menambahkan bahwa sampai saat ini sidang konvensi sudah sampai di tahap pemeriksaan saksi bahkan kemarin sudah ada sidang lokasi dan minggu depan sidang di lanjutkan dengan agenda pemeriksaan bukti dan saksi tambahan sebelum masuk tahap kesimpulan.
"Dari fakta persidangan yang ada berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan di situ memang sangat terlihat jelas bahwa betul-betul PT. Sig Asia Sering kali bukan seringkali sampai saat ini belum melakukan pembayaran utang sedikitpun dari total Rp 21 Milyar, tidak ada etikad baik bahkan sebelum kami mengajukan gugatan kami sempat mampir ke PT. Sig Asia untuk melakukan mediasi sebanyak sekitar 2 atau 3 kali waktu bahkan lewat telfon sering kami lakukan, namun hanya menjanjikan sampai diajukannya gugatan ini bahkan sudah menerima uang sewa menyewa dari PT. LBS tapi sedikitpun etikad baik untuk membayar sebagian atau seluruhnya dari kewajibanya makanya kami mengambil langkah hukum", tambahnya.
Lebih lanjut, Marshall dan Riske mengatakan bahwa pihak mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena sudah memberikn putusan yang adil.
‘’Kami salut dengan kinerja majelis hakim di pengadilan Negeri Bitung yang tentunya yang mulia hakim itu sudah memberikan putusan yang adil tidak memihak pada siapapun karena jelas-jelas gugatan intervensi itu tidak ada kaitannya dalam pokok perkara ini", tambahnya lebih lanjut.
Riske Kalalo SH. CLA, mengungkapkan bahwa PT. Bina Nusa Mandiri menyuplai ikan ke pihak PT. Sig Asia sejak tahun 2014 dan pembayaran semuanya lancar, namun di tahun 2016 ikan masuk ke PT. Sig Asia pembayaran tertunda akhirnya menumpuk dan terkahir suplai ikan tahun 2020.
‘’jadi utang itu ada sejak tahun 2016 dengan nilai Rp.21 Miliyar lebih", pungkasnya.








