Simak Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kendaraan Logistik dan Transportasi Barang Lainnya Yang Melakukan jalanan Dalam Negeri Selama Fase Nataru 2021

Senin, 27/12/2021 - 19:40
Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kendaraan Logistik dan Transportasi Barang Lainnya Yang Melakukan jalanan Dalam Negeri Selama Fase Nataru 2021

Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kendaraan Logistik dan Transportasi Barang Lainnya Yang Melakukan jalanan Dalam Negeri Selama Fase Nataru 2021

Klikwarta.com, Bengkulu - Apa Saja Syarat dan Ketentuan Perjalanan Kendaraan Logistik dan Transportasi Barang Lainnya Yang Melakukan Perjalanan Dalam Negeri Selama Fase Nataru 2021?

R

a. Untuk wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

  1. Kartu vaksin dosis lengkap + rapid test antigen dengan maksimal waktu pengambilan sampel 14 x 24 jam.
  2. Kartu vaksin dosis pertama + rapid test dengan maksimal waktu pengambilan sampel antigen 7 x 24 jam.
  3. Rapid test antigen dengan maksimal waktu pengambilan sampel 1 x 24 jam apabila belum mendapatkan vaksinasi.

b. Untuk wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.

Sumber : Buku Saku Tanya Jawab Nataru 2021/2022

Tags

Berita Terkait