Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito (tengah) didampingi Kasatreskrim AKP Kresnawan Hussein (kiri) dan Kasi Humas AKP Agung Purwoko (kanan) menunjukkan barang bukti kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (18/1/2022) di Mapolres Karanganyar.
Klikwarta.com, Karanganyar - Bejat, kata itulah yang saat ini lekat pada diri AC (32), seorang pelatih silat asal Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
AC kini menjadi tersangka dan mendekam di sel tahanan Polres Karanganyar lantaran kasus persetubuhan yang dia lakukan terhadap anak umur 15 tahun yang juga merupakan murid seperguruan silat dari tersangka.
Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito, saat gelar perkara di Kantor Satreskrim Mapolres Karanganyar, Selasa (18/1/2022) mengatakan meski sudah memiliki berkeluarga, tersangka yang juga mengaku sebagai pacar korban pun bahkan telah lima kali menggauli korban yang juga masih pelajar dengan alasan hubungan dengan istrinya tidak harmonis.
"Modus operandi yang digunakan tersangka terhadap korban adalah dengan tipu daya. Awal perkenalan antara keduanya karena sama - sama anggota di salah satu perguruan silat dan mereka sering bertemu setiap kali latihan bersama. Adapun AC adalah sebagai guru atau pelatih silat, sedangkan korban sebagai muridnya. Korban menanggapi pendekatan tersangka hingga kemudian saling bertukar nomor handphone lalu sering telepon. Kemudian pada tanggal 29 september 2021 korban menerima ungkapan perasaan tersangka dan dilanjutkan hubungan pacaran", papar Kompol Purbo Adjar Waskito kepada wartawan.
Sejak saat itu AC pun sering mengajak korban pergi makan dan main berdua hingga melakukan persetubuhan yang diketahui terjadi pada 6 Desember 2021 dan 13 Desember 2021 lalu, di kamar penginapan di kawasan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Setiap akan melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka juga selalu meyakinkan bahwa apapun yang terjadi ia akan bertanggung jawab terhadap korban.
Awalnya orang tua korban tidak mengetahui hubungan putrinya itu dengan tersangka. Hubungan terlarang antara keduanya terbongkar setelah orang tua korban mengetahui isi chat pada handphone korban.
"Setelah ditanya oleh orang tuanya, DA mengaku sudah melakukan persetubuhan dengan tersangka. Sehingga, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polres Karanganyar", jelas Kompol Purbo Adjar Waskito.
Terkait penangkapan tersangka, Kompol Purbo Adjar Waskito menerangkan bahwa setelah mendapatkan laporan, anggota Sat Reskrim Polres Karanganyar (Unit IV PPA) melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi serta memeriksa saksi terkait.
Dari hasil pemeriksaan saksi serta didukung bukti petunjuk lainnya, diduga kuat tersangka AC telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap diri korban.
"Berdasarkan saksi dan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022, sekira pukul 14.30 WIB, petugas telah melakukan penangkapan terhadap tersangka AC. selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Karanganyar untuk dilakukan penyidikan selanjutnya", tandasnya.
Kini tersangka AC harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal : 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Tersangka pun dikenakan dengan Pasal : 81 ayat ( 2 ) Jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak sebesar lima miliar rupiah.
(Pewarta : Kacuk Legowo)








