Berkas Kasus Dugaan Korupsi 3 Miliar Oknum Polres Blora di Limpahkan ke PN Tipikor

Kamis, 19/05/2022 - 15:13
Suami istri oknum anggota Polres Blora yang diduga terlibat korupsi PNBP saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Blora

Suami istri oknum anggota Polres Blora yang diduga terlibat korupsi PNBP saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Blora

Klikwarta.com, Blora - Kasus dugaan korupsi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dilakukan pasangan suami istri oknum anggota Polres Blora, Bripka Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, hari ini.

"Ya hari ini berkas keduanya dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, Kamis (19/05/2022).

Jatmiko menjelaskan, berkas pelimpahan keduanya sesuai dengan jadwal yang telah ditargetkan oleh pihak Kejaksaan yakni pada pekan ini. Setelah berkas dilimpahkan, pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah kedua tersangka tetap berada di Rutan Blora atau Rutan Semarang.

Diketahui kedua tersangka saat ini berstatus tahanan titipan Kejaksaan dan tengah berada di Rutan Blora.

"Nanti tergantung penahanan lanjutan yang dilakukan oleh majelis hakim yang ditunjuk oleh ketua PN Tipikor Semarang. Jadi tergantung oleh majelis hakim PN Tipikor. Bisa tetap di Rutan Blora atau di Rutan Semarang," katanya.

Sepasang suami istri atau pasutri oknum anggota Polres Blora tersebut, kini ditahan jaksa atas kasus dugaan korupsi senilai Rp3 miliar. Pasutri itu terjerat kasus korupsi penyelewengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polres Blora tahun 2021.

"Keduanya merupakan suami-istri. Suami yakni Etana Fani bertugas di bagian Humas Polres Blora, sedangkan istrinya yakni Eka Mariyani bertugas di Satlantas Polres Blora di bagian bendahara di Samsat Blora," ujar Kasi Intel Kejari Blora.

Jatmiko menyebut kasus dugaan korupsi PNBP itu sejak Januari hingga Desember 2021. Kasus ini bermula ketika Eka Mariyani bekerja sebagai bendahara penerima PNBP.

"Perannya si istri, yakni Eka Mariyani, sebagai bendahara penerima PNBP. Seharusnya uang itu disetorkan ke rekening kas negara. Tetapi oleh Eka ini, karena waktu itu anaknya masih kecil dan suka rewel, uang itu dititipkan ke suaminya untuk disetorkan," urai Jatmiko.

Jatmiko menerangkan, bukannya menyetorkan uang itu, suami Eka, Fani justru menggunakan uang tersebut untuk investasi di PayPal dan mengendapkannya selama 14 hari.

Dari hasil investasinya itu, mereka mendapatkan keuntungan yang akhirnya dibelikan satu unit mobil.

"Dari hasil investasi itu tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 150 juta. Namun, saat akan dilakukan penarikan dana investasi atau modalnya, uang tersebut tidak bisa ditarik kembali," terang Jatmiko.

Kasus ini terungkap saat pemeriksaan tutup buku akhir tahun. Dari pemeriksaan itu diketahui ada uang dari PNBP yang tidak disetorkan ke kas negara.

Jatmiko mengungkapkan, seharusnya total uang yang disertorkan di angka Rp17 miliar. Namun, uang yang disetor sebanyak Rp 14 miliar, sehingga selisih Rp3 miliar.

"Tetapi perlu digarisbawahi, dari angka tersebut tersangka sudah mengembalikan sekitar Rp1,4 miliar. Jadi kerugian yang masih dialami oleh Polres Blora itu sekitar Rp 1,6 miliar," terang Jatmiko.

Keduanya kini ditahan Kejari Blora dan berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang agar bisa segera disidangkan.

Atas perbuatannya, pasutri ini dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 juncto 55 UU Tipikor.

"Ancamannya minimal 5 tahun penjara," tegasnya.

Pewarta: Fajar

Berita Terkait