Gelapkan Motor Teman Lama, Pemuda 24 Tahun Ditangkap Polisi

Senin, 06/06/2022 - 13:14

Klikwarta.com, Bengkulu Tengah - Satu orang tersangka penggelapan berinisial TP (24) warga Kecamatan Air Periukan Kabupaten Seluma serta dua orang tersangka penadah berinisial JA (39) warga Kecamatan Taba Jambu Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), OS (39) warga Kecamatan Pematang Tiga Kabupaten Bengkulu Tengah, berhasil ditangkap personel Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, Senin (06/06/2022) mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap pada tanggal 4 Juni 2022 sekira pukul 18:30 wib.

”Tersangka melakukan aksi penggelapan di Dalam kampus unib Halaman Gedung Rektorat Kel. Kandang Limun Kec. Muara Bangkahulu Kota Bengkulu", ngkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Ia menjelaskan, aksi penggelapan yang dilakukan tersangka berawal dari tersangka yang merupakan teman lama korban meminjam sepeda motor korban merk Honda CBR 150R Nopol : BD 2440 PV Tahun 2017 Warna Hitam Noka : MH1KC8112HK167749 ,Nosin : KC81E1161148 STNK a.n Ha Basri.

Pelaku memberitahukan kepada korban melalui pesan WA bahwa tersangka membawa sepeda motor milik korban ke Bengkulu Utara untuk membeli mobil teman tersangka. Lalu setelah ditunggu tunggu No Hp sudah tidak aktif lagi dan sudah sulit dihubungi.

Mendapati informasi dari laporan masyarakat telah terjadi tindak pidana penggelapan Sepada motor di dalam kampus Unib Halaman Gedung Rektorat Kelurahan Kandang Limun Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu, kemudian tim melakukan identifikasi pulbaket, serta pengamatan terhadap ciri-ciri pelaku.

Setelah tim opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku, tim opsnal Macan Gading langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku.

Pada hari Sabtu 4 Juni 2022, tim opsnal Macan Gading mendapati informasi keberadaan pelaku di daerah Pondok kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah. Pada pukul 18:30 wib, tim Macan Gading berhasil melakukan penangkapan tersangka Teguh Pribadi, di Jl.Pekik nyaring pondok kelapa.

”Dari tersangka kami sita barang bukti berupa 1 Unit Motor CB 150R warna hitam, untuk tersangka penggelapan dan penadah sudah kami amankan di Mapolres guna proses penyidikan lebih lanjut", Pungkas Kasat Reskrim.(*)

Berita Terkait