Klikwarta.com Bintan - Menjelang peringatan hari Bhayangkara ke-76 tahun, Polres Bintan terus mengoptimalkan pelaksanaan tugas sebagai anggota Polri. Seperti saat ini, Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PLN yang terjadi beberapa waktu lalu dan kini berhasil diamankan.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kasat Reskrim IPTU M. D. Ardiyaniki, membenarkan bahwa Satreskrim Polres Bintan berhasil mengungkap kasus pencurian kabel milik PLN yang berada di Tanjung Uban pada bulan April lalu.
"Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya kami berhasil mengamankan para pelaku yang berjumlah 3 orang", ungkap Kasat Reskrim.
"Para pelaku berhasil kita amankan setelah kami menerima laporan dari masyarakat bahwa melihat seseorang yang ciri-cirinya mirip dengan salah satu pelaku sedang berada di daerah Desa Penaga Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan, sehingga tim langsung bergerak dan mengamankan Pelaku IA", tambahnya.
"Selanjutnya tim dapat mengamankan Pelaku DI dan JR di lokasi yang sama, akhirnya, ketiga pelaku dibawa ke Mapolres Bintan untuk proses lebih lanjut", ujarnya.
Atas kejadian ini, PLN Tanjung Uban mengalami kerugian materiil 5 (lima) Gulung Kabel Listrik PLN jenis AACS sepanjang sekira 148 meter, seharga kurang lebih Rp52 juta.
Terhadap 3 pelaku dijerat dengan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan), sehubungan Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk melakukan tindak pidana", tutup Kasat Reskrim.(*)








