Jelang Hari Bhayangkara ke-76, Polsek Bengkong Ungkap Kasus Tindak Pidana Curanmor

Kamis, 09/06/2022 - 17:38

Klikwarta.com, Batam – Unit Reskrim Polsek Bengkong yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian, berhasil mengamankan 1 orang pelaku inisial AM atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan curanmor, Selasa (07/06/2022).

Pelaku adalah AM. Ia melakukan aksinya di dua TKP yakni pertama pada Minggu 6 Februari 2022 sekira pukul 20:30 WIB, di depan rumah makan Citarasa Bengkong Indah, Kampung Bawean Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong - Kota Batam.

TKP yang kedua pada Jumat 18 Februari 2022 sekira pukul 07:00 WIB, di Perum Taman Raya Kecamatan Batam Kota.

Kejadian berawal pada Sabtu 5 Februari 2022, sekira pukul 06:00 WIB. Saat itu, korban memarkir sepeda motor miliknya di depan rumah makan Citarasa yang juga tempat tinggal korban, alamat Bengkong Indah Kp Bawean, Kelurahan Bengkong Indah, Kecamatan Bengkong - kota Batam. Saat itu, posisi stang terkunci.

Kemudian pada Minggu 6 Februari 2022 sekira pukul 20:30 WIB. Saat itu korban akan pergi keluar, korban tak menemukan lagi sepeda motor miliknya dengan yakni Yamaha R15 tahun 2018 warna biru.

Akibat kejadian tersebut, korban mangalami kerugian sebesar Rp36.000.000, selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong untuk diproses lebih lanjut.

Menerima laporan Korban pada Selasa 7 Juni 2022, sekira pukul 21:00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Bengkong mendapat informasi keberadaaan diduga pelaku MA, di Kawasan Kavling Punggur dan Pelaku berhasil diamankan.

Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Bengkong, guna proses lebih lanjut untuk dimintai keterangan dan dilakukan pencarian diduga pelaku lain.

Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, mengatakan, pelaku yang berhasil di amankan yakni inisial MA dan 1 Pelaku masih DPO. Kedua pelaku melakukan aksinya di dua tempat kejadian yang berbeda, yakni di di depan rumah makan Citarasa Bengkong Indah dan di Perum Taman Raya Kecamatan Batam Kota.

Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Unit sepeda motor merek Yamaha R15 tahun 2018, Nopol BP 4450 QM (Pelat sudah di ganti oleh Pelaku) dan 1 Unit sepeda motor merek Honda CRF 150 warna hitam tahun 2021 BP 2120 UJ (Pelat Sudah di ganti oleh pelaku).

"Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun", ungkap Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal. (hms)

Berita Terkait