Suasana rapat paripurna penyampaian sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Blitar masa jabatan tahun 2019-2024.
Klikwarta.com, Blitar - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar masa jabatan tahun 2019-2024 resmi dilantik pada Senin (27/08/2019) di ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Walaupun usai dilantik, legislator Kabupaten Blitar ini belum memiliki struktur kepengurusan yang definitif. Artinya, dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan kinerjanya belum bisa berjalan dengan maksimal.
Untuk itu, demi mempercepat pemulaian kinerja, dalam rapat paripurna penyampaian sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Blitar periode 2019-2024 yang dipimpin oleh pimpinan dewan masa bakti 2014-2019, diumumkan sejumlah nama pimpinan sementara.
Melalui Sekretaris DPRD Kabupaten Blitar, Izul Marom, diumumkan bahwa Suwito Saren Satoto dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Abdul Munib dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ditetapkan sebagai Ketua dan Wakil sementara DPRD Kabupaten Blitar masa jabatan tahun 2019-2024.
"Karena sebagaiamana yang telah diatur di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir di undang-undang nomor 9 tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, mengharuskan untuk itu," papar Izul Marom, saat dihubungi di gedung DPRD Kabupaten Blitar.
Menurutnya, pengumuman pimpinan DPRD sementara juga berdasarkan surat dari DPC PDIP Kabupaten Blitar perihal usulan pimpinan sementara DPRD Kabupaten Blitar, dan surat dari DPC PKB Kabupaten Blitar.
"Dalam hal pimpinan DPRD belum terbentuk, maka pimpinan DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara yang terdiri satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua," imbuh dia.
(Faisal / Adv)








