Pandangan Fraksi GPN DPRD Kabupaten Blitar Soal Raperda BPR Hambangun Arta Selaras

Kamis, 23/03/2023 - 11:32
Juru Bicara Fraksi GPN DPRD Kabupaten Blitar Ratna Dewi Nirwana Sari saat Bacakan Pandangan Umum Fraksinya perihal Raperda pendirian BPR HAS oleh Bupati Blitar Rini Syarifah

Juru Bicara Fraksi GPN DPRD Kabupaten Blitar Ratna Dewi Nirwana Sari saat Bacakan Pandangan Umum Fraksinya perihal Raperda pendirian BPR HAS oleh Bupati Blitar Rini Syarifah

Klikwarta.com, Kabupaten Blitar – Fraksi Gerakan Pembangunan Nasional (F-GPN) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menyampaikan pandangannya terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendirian Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras (BPR HAS) dimana Raperda ini merupakan usulan dari Bupati Blitar Rini Syarifah.

Penyampaian pandangan F-GPN terhadap Raperda BPR HAS ini disampaikan di muka sidang paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (20/03/2023) di ruang Graha Paripurna kantor DPRD Kabupaten Blitar. Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar M. Rifa’I didampingi wakil ketua lainnya, serta disaksikan segenap anggota DPRD yang hadir dan dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, Sekda Kabupaten Blitar, perwakilan Forpimda, kepala OPD, asisten, wartawan hingga para tamu undangan lainnya.

Ketua Fraksi GPN DPRD Kabupaten Blitar Sugianto melalui Juru Bicara yang menyampaikan pandangan umum fraksi saat paripurna menuturkan, bahwa salah satu bentuk BUMD milik Pemerintah Kabupaten Blitar adalah Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Hambangun Arta Selaras ( HAS ). Pemerintah Kabupaten Blitar bertanggungjawab terhadap pembinaan tercapainya tujuan didirikannya BPR tersebut.

Sejalan dengan perkembangan terakhir, sambung dia, mencuatnya berita terkait dugaan penyelewengan pengelolaan dana Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Hambangun Arta Selaras yang bahkan telah ditetapkannya mantan direktur BPR tersebut sebagai terdakwa kasus korupsi yang merugikan BUMD tersebut sekitar Rp 6,2 milyar, maka dapat disimpulkan bahwa terjadinya peristiwa diatas diakibatkan karena buruknya menajerial atau tata kelola perusahaan BPR dimaksud.

“Hal tersebut diduga diakibatkan karena buruknya pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini OPD pengampu. Tidak dilakukan audit keuangan secara berkala. Terlalu percaya dengan laporan yang dibuat oleh pengelola BPR Hambangun Arta Selaras. Adanya kredit macet dan pemberian kredit yang menyalahi prosedur perbankkan atau pemberian kredit lebih besar dari nilai agunan. Lamanya masa jabatan direktur BPR Hambangun Arta Selaras,” ungkapnya.

Kepada Bupati Rini, F-GPN DPRD Kabupaten Blitar secara resmi menanyakan perihal apakah telah dibentuk sebuah komisaris dan direksi BPR Hambangun Arta Selaras. Lantas, jika telah dibentuk komisaris dan direksi, maka dari mana dasar hukum pembentukan komisaris dan direksi BPR Hambangun Arta Selaras ini.

“Saudari bupati, apakah benar sekarang sudah terbentuk komisaris dan direksi Hambangun Arta Selaras ?. Jika memang benar sudah terbentuk, dari mana dasar pembentukannya. Dari uraian dan pandangan fraksi kami diatas, maka Fraksi GPN berpendapat agar Ranperda tentang pendirian Bank Perkreditan Rakyat Hambangun Arta Selaras tidak dilanjutkan pembahasannya dan dikembalikan ranperda tersebut ke Prolegda,” tegasnya.

 

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait