Nur Fathoni Resmi Diganti M. Ansori PAW Anggota DPRD Kabupaten Blitar Sisa Masa Jabatan 2019-2024

Selasa, 05/09/2023 - 23:00
M. Ansori Saat Penandatanganan Sebagai Anggota DPRD kabupaten Blitar Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

M. Ansori Saat Penandatanganan Sebagai Anggota DPRD kabupaten Blitar Pengganti Antar Waktu Sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Klikwarta.com, Kabupaten Blitar - Mantan politisi PAN Kabupaten Blitar Nur Fathoni yang mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Blitar masa jabatan tahun 2019-2024 digantikan oleh M. Ansori dalam masa Pengganti Antar Waktu (PAW). 

M. Ansori resmi menggantikan Nur Fathoni ditandai dengan pengambilan sumpah janji jabatan di dalam forum rapat paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Senin (4/9/2023).

"Dengan diucapkannya sumpah dan janji oleh calon Anggota DPRD Kabupaten Blitar Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024 ini, maka dengan ini, M. Ansori telah resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Blitar 2019- 2024," ungkap Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto di sela memimpin jalannya rapat paripurna itu.

Suwito berharap M. Ansori dapat melanjutkan peran sebagai wakil rakyat di daerah pemilihannya. Ia juga ingin agar ide, keaktifan dan sumbangsihnya dari kedua anggota DPRD Kabupaten Blitar ini dapat meningkatkan citra baik DPRD Kabupaten Blitar.

"Kami ucapkan selamat datang, selamat berkarya dan semoga kehadirannya dapat memwarnai DPRD Kabupaten Blitar lebih baik lagi sebagai wujud dari harapan dan amanah yang diberikan oleh warga Kabupaten Blitar kepada kita semua," tukasnya.

Informasi lebih lanjut, Pemberhentian dan Pengangkatan sudah diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2017 dalam Pasal 5 ayat (1) yang menyatakan bahwa Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu terjadi dikarenakan beberapa hal, yaitu meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan.

Dengan demikian, berdasarkan Surat dari Gubernur Jawa Timur Nomor 171/32440/011.2/2023 tanggal 28 Agustus 2023 perihal Penyampaian Keputusan Gubernur Jawa Timur, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blitar atas nama Moh. Ansori, S.E, sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Blitar menggantikan Nur Fathoni yang mengundurkan diri.

 

(Pewarta : Faisal NR)

Berita Terkait