Ops Pekat, Satreskrim Polresta Bukittinggi Ciduk 2 Mucikari

Sabtu, 05/11/2022 - 19:19
Ps Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal S, S.IK saat diwawancara awak media terkait penangkapan diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang.

Ps Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal S, S.IK saat diwawancara awak media terkait penangkapan diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang.

Klikwarta.com, Bukittinggi - Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Bukittinggi mengamankan diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Sabtu (5/11/2022). 

Plt. Kapolresta Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari, S.IK., melalui Ps. Kasat Reskrim AKP. Fetrizal S, S.IK., mengatakan, pada pelaksanaan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Kamis malam, (3/11) Sat Reskrim Polresta Bukittinggi mengamankan diduga pelaku terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang terhadap korban berinisial S (18).

Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan akan adanya transaksi antara pengguna jasa PSK dengan terduga pelaku inisial I (21)," kata AKP. Fetrizal.

Dikarena tidak mendapatkan PSK saudari I meminta tolong kepada saudara A (23) untuk mencarikan PSK, karena tidak kunjung mendapat PSK, saudara A menggunakan aplikasi pesan Michat untuk mencari PSK," jelas AKP Fetrizal. 

p

Ia mengungkapkan, setelah mendapatkan PSK melalui aplikasi pesan Michat, kedua diduga pelaku menawarkan kepada pengguna jasa untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Bukittinggi.

"Setelah berada di dalam kamar hotel, tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku, korban dan penggunaan jasa PSK," ungkap AKP Fetrizal. 

Ia sebut, barang bukti yang diamankan petugas berupa uang tunai sebesar Rp1,2 juta, handphone, alat kontrasepsi dan juga tisu. Terkait tindak pidana TPPO yang dilakukan terduga pelaku, dari pengakuan baru yang pertama, akan tetapi hal tersebut.

"Ini terus kita dalami, apakah terduga pelaku ini tergabung dalam sindikat penyedia jasa PSK," sebut AKP Fetrizal. 

Terhadap terduga pelaku, pihaknya terapkan pasal 2 Undang-undang 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. 

(Kontributor: Edwarman)

Berita Terkait