Penyelundupan Rokok Murah Digagalkan Polda Sumsel

Selasa, 23/11/2021 - 11:56
Penyelundupan Rokok Murah Digagalkan Polda Sumsel
Penyelundupan Rokok Murah Digagalkan Polda Sumsel

Klikwarta.com, Sumsel - Kepolisian Daerah (Polda), provinsi Sumatera Selatan berhasil mengungkap dan mengamankan serta menggagalkan penyelundupan Rokok (murah) ilegal sebanyak 86.750 bungkus atau sebanyak 1.735.000 batang Rokok tanpa cukai.

Barang Bukti (BB) tersebut di temukan di salah satu mobil Bus yang sedang parkir di halaman loket Triadi Satrio wisata di kawasan kota Palembang di dalam bagasi mobil, Kamis pagi (18/11/2021).

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Barly Ramadhani menyampaikan, informasi berawal di dapat dari masyarakat bahwa ada mobil yang mencurigakan pada Kamis pagi Anggota (petugas), unit 4 Subdit 1 Indagsi memeriksa dan mengeledah sebuah mobil Toyota Hiace yang di curigai yang datangnya dari Madura (Jawa Timur).

Di temukanlah BB tersebut yang akan di kirim kepangkalan Kerinci provinsi Riau untuk mengelabui Anggota tersangka pelaku memindahkan BB tersebut yang akan di bawa lewat Bus Wisata Bintang Bali dengan plat Nomor Polisi AB 7952 JN yang sudah di amankan beserta Barang Bukti Rokok merk." MX BOLD sebanyak,12.200 bungkus, Rokok merk T ONE sebanyak,46.850 bungkus, Rokok merk VIOS sebanyak,15.800 bungkus dan Rokok merk ESJE sebanyak,11.900 bungkus.

BB tersebut diamankan saat akan di pindahkan ke Bus tujuan Riau. "Terangnya Senin (22/11/2021), tersangka pelaku melanggar Pasal 54 dan Pasal 29 Ayat (1), tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor: 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dengan ancaman penjara paling ringan 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun penjara atau pidana denda 2 x lipat nilai cukai dan paling banyak 10 x lipat cukai yang harus di ganti. "Pungkasnya.

Pewarta: Aliwardana

Related News