Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto.
Klikwarta.com, Blitar - Usai diambil sumpah/janji jabatan dan dilantik sebagai pimpinan definitif DPRD Kabupaten Blitar masa jabatan tahun 2019-2024, pimpinan dewan yang baru ini bakal menggerakkan internal institusinya merampungkan segera tanggungan legislasi yang belum dibentuk pada periode sebelumnya.
Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito Saren Satoto mengatakan, sampai akhir tahun ini pihaknya segera menyelesaikan sejumlah Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang belum direalisasikan di masa jabatan tahun 2014-2019.
Beberapa peraturan daerah (Perda) yang belum terealisasi di periode 2014-2019 dan akan diselesaikan pengerjaannya hingga akhir tahun ini yakni perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Sutojayan dan Kanigoro, perda tentang rumah sakit Srengat, perda tentang Penyertaan Modal BPR (Bank Perkreditan Rakyat) Jatim dan perda tentang Kabupaten Layak Anak.
"Ini kan sinambung yah, prolegda yang sudah disusun itu kita programkan tahun ini. Yang belum selesai ini ada RDTR Sutojayan dan Kanigoro, tentang rumah sakit Srengat, tentang Penyertaan Modal BPR Jatim, dan perda tentang Kabupaten Layak Anak, itu," kata Suwito kepada klikwarta.com di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Kamis (03/10/2019).
Kepentingan percepatan realisasi prolegda tersebut memang mesti segera dilakukan, mengingat secara resmi lembaga legislatif Kabupaten Blitar secara administrasi telah memiliki pimpinan definitif, mengingat hal ini juga berpengaruh strategis terhadap hal yang diinginkan itu.
Disisi lain, lanjut dia, dalam waktu dekat dewan juga segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Tata Tertib (Tatib) hingga Pansus (Panitia Khusus) yang komposisi internal institusi legislatif ini sebagai penggerak program dewan tersebut.
"Setelah AKD terbentuk kita langsung bentuk Pansus. Sambil membahas APBD tahun anggaran 2020," tukasnya.
(Faisal / Adv)








