Polres Bengkulu Ringkus Pengedar 54 Paket Sabu dan Empat Bungkus Ganja

Kamis, 09/06/2022 - 17:19

Klikwarta.com, Bengkulu - Polres Bengkulu berhasil menyita sebanyak 54 paket narkotika jenis sabu dan empat paket narkotika jenis ganja siap edar dari salah satu warga Kota Bengkulu. Pelaku EA (27) yang bertindak sebagai pengedar ini diringkus setelah sebelumnya dipancing oleh petugas saat akan transaksi narkoba, Selasa 7 Juni 2022, sekira pukul 22:00 WIB.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Pelaku ditangkap dikediamannya di Jln. Cendrawasih Kelurahan Kebun Geran, Kecamatan Ratu Samban Kota Madya Bengkulu.

“Sementara itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit Handphone yang berisi percakapan transaksi narkoba serta tas selempang warna abu-abu tua,” jelas Sudarno, Kamis (09/06/2022).

Dijelaskan kabid Humas, kronologis penangkapan bermula saat personel Satresnarkoba Polres Bengkulu mendapat informasi bahwa ada pelaku penyalahgunaan narkotika. Setelah itu dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku EA diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas melakukan transaksi dengan pelaku untuk membuktikan kebenaran informasi. Setelah barang bukti didapatkan, anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dilakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan ganja. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.(*)

Berita Terkait