Polres Indramayu Ringkus Kurir Narkotika Jenis Sabu Seberat 103,12 Gram

Rabu, 19/06/2024 - 19:28
Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya saat menggelar jumpa pers Rabu (19/06/2024).

Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya saat menggelar jumpa pers Rabu (19/06/2024).

Klikwarta.com, Indramayu - Satuan Reserser Narkoba Polres Indramayu kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu yang di edarkan di wilayah kabupaten Indramayu dan juga di wilayah Cirebon.

Pria berinisial JN (30), warga Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, ditangkap polisi karena menjadi kurir narkoba. Dari tangan pelaku diamankan satu paket sabu seberat 103,12 gram atau 1 ons lebih.

Penangkapan tersangka di persawahan Desa Ujung Jaya, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, pada Sabtu (08-06-2024) sekira pukul 15.00 WIB. Penangkapan berawal dari informasi dan melakukan surveillance untuk mengetahui aktifitas peredaran narkotika jenis sabu - sabu yang di lakukan saudara JN, tersangka yang sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi yang sudah diketahui tersebut. Anggota satres narkoba Polres Indramayu lantas bergerak mendatangi TKP.

Setibanya di lokasi, polisi melihat tersangka sedang mengendarai sepeda motor. Saat diberhentikan tersangka berupaya melarikan diri sehingga terjadi kejar - kejaran sampai ke persawahan. Dan akhirnya anggota satres narkoba Polres Indramayu dapat menangkap JN.

"Dari tangan JN sebagai kurir atau perantara sabu ini, selain barang bukti sabu sebanyak 103,12 gram kita juga amankan satu handphone yang diduga sering digunakan untuk transaksi barang haram, " tutur Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar didampingi Kasat Narkoba AKP Tatang Sunarya saat menggelar jumpa pers Rabu (19/06/2024).

bb
Barang Bukti

Saat di interogasi, tersangka mengaku jika barang itu diperoleh dari seseorang dengan julukan bos wetan untuk dijual atau di edarkan kembali kepada konsumennya. Tersangka JN tidak ada yang mengenal konsumen tersebut, dikarenakan konsumen hanya berhubungan langsung dengan bos wetan.

"Tersangka mengedarkan atau menjualnya dengan sistem tempel, atau setelah barang diterima secara utuh, kemudian dipecah menjadi beberapa paket yang disimpan di suatu tempat dengan dibuatkan peta, " ujar Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar

Dalam menjalankan aksinya tersangka mendapatkan upah jasa dari pekerjaannya sebesar Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah dari bos wetan tersebut, sekarang seseorang dengan julukan bos wetan tersebut masuk dalam pencarian orang (DPO), " Tambah AKBP M Fahri Siregar.

Karena perbuatannya JN di jerat dengan pasal 114 ayat 5 dan atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun hukuman penjara

Pewarta: Wira Hadiyono

Related News