Satlantas polres Oku Timur Polda Sumatra Selatan (Sumsel)
Klikwarta.com, Oku Timur - Kepolisian Satlantas polres Oku Timur Polda Sumatra Selatan (Sumsel) memberikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat yang berada di wilayah Hukum polres Oku Timur agar dapat selalu mematuhi dan mentaati peraturan berlalu Lintas demi untuk ketertiban, kelancaran dan kenyamanan serta keselamatan bersama khususnya di Jalan Raya maupun di Jalan umum.
Kapolres Oku Timur AKBP Adik Listiyono.S,I.K,.M,H., didampingi kasat Lantas Oku Timur AKP Panca Mega Surya.S,H.,M.H, melalui kasi Humas polres Oku Timur AKP H.Edi Arianto.S,H., membenarkan adanya himbauan tersebut dan menyampaikan.Himbauan tersebut untuk warga masyarakat Oku Timur khususnya pengemudi/pengendara Odong-odong untuk tidak beroperasi di Jalan Raya karena sangat membahayakan baik untuk pengemudi/pun penumpang sesuwai peraturan Undang-undang Nomor:22 Tahun 2002, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal:277,278,285 (2),208,288 (1) dan 308, terkait standar fisik, administrasi kendaraan serta izin trayek.
"Pelanggar bisa dikenakan pidana penjara maksimal Satu/denda hingga RP 24 Juta. Karena kendaraan Odong-odong sangat membahayakan pengemudi dan penumpang, karena kendaraan tersebut tidak memiliki spesifikasi teknis yang sesuai dan minim fasilitas keselamatan", Jelasnya kepada awak Media "Klikwarta.Com", melalui pesan singkat WhatsApp (WA),Selasa (12/08/2025), sekira pukul,15.30 wib.
Lanjutnya.Selain kendaraan Odong-odong himbauan juga diberitahukan kepada pengemudi kendaraan Sepeda Listrik agar tidak beroperasi di Jalan Raya serta di wajibkan memakai Helm.
"Harus menggunakan lajur khusus sepeda dan untuk kecepatan maksimum 25 km/Jam serta tidak memodifikasi sepeda listrik dan untuk pengguna Anak di bawah umur 12 Tahun wajib di dampingi orang dewasa. Sesuai dengan peraturan Menteri perhubungan (Permenhub) Undang-undang Nomor:45 Tahun 2020, yang mewajibkan pengendara sepeda listrik menggunakan Helm", jelasnya.
Hal ini dilakukan dan di terapkan guna untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi seperti resiko kecelakaan terjadi karena keselamatan diri lebih penting dan utama untuk kita semua.
Kepolisian Satlantas polres Oku Timur, juga mengajak seluruh warga masyarakat yang berada di wilayah kabupaten Oku Timur agar selalu tetap waspada dan berhati-hati terhadap pelaku tindak kejahatan yang bisa saja terjadi kapanpun dan dimanapun yang takkan mengenal korban itu siapa. Serta selalu mematuhi dan mentaati segala peraturan tertib berlalu lintas demi untuk kelancaran dan ketertiban bersama. (Ali Wardana)
    







