Polres Oku Timur Musnahkan Bakar BB Narkotika Seberat 35,74 Kg

Kamis, 21/11/2024 - 17:09
Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan

Klikwarta.com, Oku Timur - Kegiatan Pemusnahan Batang bukti Narkotika tersebut,di pimpin langsung oleh Kapolres Oku Timur AKBP Kevin Leleury.S,i.K,.M,Si., pelaksanaan pemusnahan Barang bukti narkotika jenis ganja tersebut dilakukan di halaman belakang RSUD Martapura, Kabupaten Oku Timur, Provinsi Sumsel, Kamis (21/11/2024).

Kegiatan acara tersebut dihadiri dan disaksikan oleh pjs Bupati Oku Timur prof.Dr,H.M, Edwar Julianto,S.SOS,.M,M., Kejari Oku Timur Andri Juliansyah.S,H.,M.M, Danramil 0403 Oku, kepala BNN Kabupaten Oku Timur atau yang mewakili, ketua pengadilan Negeri Oku Timur, Dirut RSUD Martapura, Kasat Intelkam Polres Oku Timur, KBO Sat Narkoba Polres Oku Timur, Kapolsek Martapura, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Oku Timur.

Dalam sambutan dan penyampaian Kapolres Oku Timur AKBP Kevin Leleury.S,i.K,.M,Si., tak lupa mengucapkan terimakasih kepada Pj Bupati Oku Timur serta para tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan pemusnahan Barang bukti ini.

Pada kesempatan pagi hari ini,kita kembali mengucapkan puji dan syukur.Karena atas berkat serta perlindungan dari tuhan yang maha kuasa Allah Subhanahu wa ta'ala kita dapat berkumpul dalam acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja, pada kesempatan ini juga saya sampaikan bahwa.

Kegiatan yang kita lakukan dalam penindakan hukum terhadap pemberantasan narkoba di Oku Timur tidak main-main, dimana perintah dari Kapolri dan Kapolda Sumsel.

Bahwa polri akan terus menindak tegas bagi para pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis apapun.Perlu diketahui bahwa jumlah Barang bukti jenis Ganja yang akan kita musnahkan dengan cara dibakar seberat "35,74 Kg dimana BB tersebut berawal ketika ada pengiriman barang bukti narkotika ke Jakarta dengan mengunakan jasa travel kemudian sesampainya di Jakarta Barang ini tidak di ambil oleh pemesan yang ada di Jakarta.

Kemudian dari pihak travel mengembalikan barang tersebut ke loket travel yang ada di Martapura, jadi barang ini sudah ada di travel kurang lebih 10 hari.

"Sehingga pihak travel mencurugai barang tersebut dan langsung menghubungi pihak polres Oku Timur", jelasnya.

Mendapatkan adanya informasi tersebut pihak Polres Oku Timur langsung mendatangi TKP dan membuka Dua (2) Koper tersebut, dengan di dapati isi koper tersebut merupakan narkotika jenis ganja.

"35 paket Ganja dan dari situ kami terus berupaya untuk mengungkap kasus kepemilikan Barang bukti tersebut dan sekarang masih dalam rangka penyelidikan", ujarnya.

Kegiatan pemusnahan Barang bukti ini bertujuan untuk mencegah barang-barang tersebut agar tidak di salahgunakan kembali.

"Dengan demikian,masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman bahaya Narkoba.Adapun Barang bukti Narkotika jenis Ganja yang di musnahkan,sebagai berikut.Dasar:LP-A/49/VII/2024/SPKT-SAT RES NARKOBA/POLRES OKU TIMUR/POLDA SUMSEL,Tanggal 23 Juli 2024.TKP di Ruko Loket PT.ALMIRA Desa Kota Baru,kecamatan Martapura,kabupaten Oku Timur,waktu hari Selasa Tanggal 23 Juli 2024,sekira pukul,13.30 wib, tersangka dalam Lidik.Barang bukti Narkotika jenis Ganja sebanyak 35 (Tiga puluh lima),paket yang di balut dengan lakban bening dengan berat bruto 35,74 KG,dengan pemeriksaan hasil Laboratorium No Lab:2765/NNF/2024,dengan berat netto 34,849,8 Gram", tutupnya.

Kegiatan pemusnahan semua Barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dibakar di insenerator RSUD Martapura.

Kontributor : Aliwardana

Berita Terkait