Tim gabungan Shadow Reskrim Polres Oku Timur bersama Anggota Polsek Madang Suku Satu saat press release ketiga tersangka
Klikwarta.com, Sumsel - Tiga dari empat orang tersangka tidak pidana kejahatan pencurian sapi berhasil ditangkap tim gabungan Shadow Reskrim Polres Ogan Kemering Ulu (Oku) Timur, bersama Anggota Polsek Madang Suku Satu.
Kasus terungkap berawal dari tim gabungan Shadow Reskrim Polres Oku Timur dan Anggota Polsek Madang Suku Satu melaksanakan patroli malam antisipasi 3C, Sabtu malam (13/11/2021), sekira pukul 01.30 wib. Saat melintas di jalan Desa Tanah Merah, kecamatan Belitang Madang Raya kabupaten Oku Timur, tepatnya di jembatan dobel atau jembatan Dua sekira pukul 02.00 wib, Anggota mendapati satu unit mobil Nissan Evalia warna putih mencurigakan dan pada saat warga Desa Tugu Mulyo, kecamatan BMR beberapa waktu lalu kehilangan sapi dan mobil jenis tersebut juga terekan CCTV.

Petugas yang curiga langsung mendekati dan menghampiri mobil tersebut, melakukan pemeriksaan serta pengeledahan. Alhasil didalam mobil tersebut, didapati kursi belakang mobil tidak ada, hanya ada yang didepan, serta didapati bekas kotoran sapi dan bauknya. Petugas langsung menayai sopir mobil tersebut ,yang mengakui kalau dirinya sedang menunggu ketiga temannya yang sedang masuk ke Desa Tanah Merah untuk mencuri sapi dan nantinya tersangka (sopir) dihubungi lewat ponsel oleh rekannya.
Mendapat keterangan itu, tersangka diminta petuga untuk tetap dalam rencana para tersangka lainnya, guna dapat menangkapnya. Sekira kurang lebih satu jam, tersangka sopir dihubungi lewat Hp, rekannya minta jemput dipinggir jalan tepatnya di jembatan Depan RS Islam (Taqwa). Petugas pun mengikuti tersangka langsung menuju lokasi dan didapati ketiganya sudah menunggu di lokasi,t api sayang ketiganya terkejut alang kepalang saat hendak masuk menaiki mobil, mereka mendapati didalam mobil ada anggota polisi.
Selenjutnya, ketiganya kabur melarikan diri, petugas yang tak mau buruannya lolos langsung mengejar para tersangka hingga sempat terjadi kejar-kejaran. Petugas yang sudah beberapa kali memberi peringatan terhadap para tersangka yang melarikan diri, peringatan tersebut tidak di indahkan, sehingga petugas memberi tindakan tegas terukur.
Akhirnya, tiga orang tersangka berhasil diamankan petugas yakni, Meko Anggara (27), Marsudi (35), keduanya warga Desa Karang Agung, kecamatan Simpang Martapura kabupaten Oku Selatan. Tersangka lainnya yakni Aldo Dwi Putra (26), selaku sopir mobil, diketahui warga Desa Lubuk Batang Baru, kecamatan Lubuk Batang kabupaten OKI, dan satu rekan mereka yang berhasil melarikan diri, hingga kini masih dalam pencarian dan pengejaran petugas berinisial D (37), DPO yang diketahui juga warga Desa Lubuk Batang.
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP-B/22/XI/2021/Sumsel/Okut/sek MDS I,Tanggal 13 November 2021.
"Usai penangkapan Dua tersangka pelaku langsung dibawa ke RSUD Belitang tepatnya di Desa Tulus Ayu,guna untuk mendapatkan perawatan (pertolongan) tim medis", ucap Kapolres Oku Timur, AKBP Dalizon melalui Humas, Iptu Edi Arianto.
Lanjutnya, selain menangkap ketiga tersangka juga diamankan barang bukti berupa satu unit mobil warna putih dengan merk Nissan Evalia Nomor Pol BE 1745 HA, satu Gunting besi warna hijau dengan ukuran -+ panjang 35 Cm, dua Sajam jenis Badik dengan ukuran panjang-+35 Cm warna stanles dan satunya lagi Sajam jenis Badik panjang -+23 Cm, satu utas tali tambang warna kuning dan satu utas tali karet warna hitam serta uang tunai sebesar Rp 900 ribu didapat dari tersangka pelaku Marsudi.
"Pengakuannya uang tersebut pembagian dari hasil penjualan sapi dari korban", pungkas Iptu Edi, sambungnya, kini ketiga tersangka berikut barang bukti diamankan di kantor polres Oku Timur untuk penyelidikan lebih lanjut.
(Pewarta: Aliwardana)








