Tersangka Pengedar Sabu Saat Diamankan Di Polsek Sipirok
Klikwarta.com, TAPANULI SELATAN - Rencana transaksi narkotika jenis sabu dengan sistem cash on delivery atau COD digagalkan personel Polsek Sipirok, Polres Tapanuli Selatan pada Selasa malam, (10/2/26).
Seorang pria berinisial AS, 31 tahun, diamankan saat hendak menyerahkan barang haram tersebut kepada calon pembeli yang berada di areal TPU Jalan Lintas Sipirok-Tarutung, Desa Pangurabaan, Kecamatan Sipirok.
Kapolsek Sipirok, AKP Aswin Manurung, S.H., mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait adanya rencana transaksi sabu di kawasan tersebut.
“Pelaku kami amankan saat hendak melakukan transaksi. Barang bukti satu plastik klip berisi sabu ditemukan dalam penguasaannya yang hendak dijual dengan harga Rp100 ribu,” ujar AKP Aswin Manurung.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Kelurahan Sipirok Godang.
Dari dalam kamar, polisi menemukan sebuah tas sandang warna hitam yang diakui milik pelaku. Di dalamnya terdapat tiga plastik klip berisi sabu, timbangan digital, alat hisap, dua kotak kaleng kecil, plastik klip kosong, serta uang tunai Rp3.100.000.
AKP Aswin menegaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Sipirok dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba, sekecil apa pun,” tegasnya.
Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan berupa empat plastik klip sabu dengan berat sekitar 2,45 gram. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, serta sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi sabu.
Kontributor ; Bambang Ginting








