PUPR Provinsi Digugat Perdata Oleh CV Permata Gading 2,5 Miliar

Jumat, 24/05/2019 - 23:08
Asdatun Kejati Bengkulu, Bambang Permadi
Asdatun Kejati Bengkulu, Bambang Permadi

Klikwarta.com -  CV Permata Gading gugat Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Bengkulu, Gugatan  perdata tersebut dilayangkan di Pengadilan Negeri Bengkulu yang saat ini dalam proses mediasi. 

CV Permata Gading beralasan,  pihaknya merasa dirugikan akibat perlakuan PUPR dengan memutuskan kontrak kerja secara sepihak dalam proyek tahun anggaran 2019.

Menghadapi gugatan perdata, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu memberikan kuasa hukum kepada Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu.  Hal itu dibenarkan oleh Asdatun Kejati Bengkulu, Bambang Permadi. 

Menurut Bambang, pihaknya sebagai kuasa hukum Dinas PUPR Provinsi Bengkulu menyampaikan saat ini proses gugatan sedang dalam mediasi. Dimana dalam mediasi itu, pihak penggugat meminta ganti rugi materil sebesar Rp 2,5 miliar.

"Dari mediasi, pihak penggugat meminta ganti rugi Rp 2,5 miliar. Apakah Dinas PUPR Provinsi Bengkulu menyanggupi apa tidak, kita tunggu minggu depan," kata Bambang Permadi, Jumat (24/5/2019).

Tambah Permadi, nantinya jika tidak ada kesepakatan dari hasil mediasi antara pihak penggugat dan pihak tergugat, maka gugatan akan dilanjutkan pada perkara pokok oleh Majelis Hakim yang menangani perkara perdata tersebut. (BT/JS)

Related News