Sat Resnarkoba Polres Tulungagung Kembali Menangkap Pengedar Sabu

Rabu, 01/06/2022 - 19:05

Klikwarta.com, Tulungagung - Kasus peredaran narkoba seakan tak ada hentinya. Hal ini memacu Sat Resnarkoba Polres Tulungagung semakin gencar untuk melakukan Operasi penumpasan peredaran narkoba. Seperti giat operasi yang dilakukan pada 31 Mei 2022.

Dari hasil operasi, Sat Resnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan inisial AC alias K bin Alm Y, seorang laki laki usia 32 tahun, alamat Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

"Pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang las tersebut diamankan oleh Sar Resnarkoba Polres Tulungagung karena yang bersangkutan tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu", ungkap Kasat Narkoba Tulungagung, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Rabu (1/6/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi dari masyarakat jika ada peredaran Narkoba jenis sabu. Kemudian oleh petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang saat itu akan bertransaksi Narkoba jenis sabu.

"Pelaku ini merupakan pemain lama yang diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," ujar Iptu Anshori.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu dengan berat bruto 0,41 gram, 4 buah pipet kaca berisi sisa sabu dengan berat bruto 9,08 gram, 3 buah alat bong, 2 timbangan digital, 8 lembar plastik klip bekas bungkus sabu, 11 buah scrop dari sedotan, 6 korek api, 1 pack plastik klip, 2 buah bekas bungkus rokok Surya dan Andalan, serta 1 bungkus rokok.

Petugas juga mengamankan 1 buah bekas bungkus rokok Andalan berisi plastik klip, 3 solasi, 1 buah cutter, 1 unit Hp Invinix warna hijau, 1 buah dosbook Hp merk Nokia, 3 buah sobekan plastik dan Uang sebesar Rp585.000 hasil upah penjualan sabu.

Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

"Pelaku dijerat pasal pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, tandas Anshori.m

Ia pun mengimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain main dengan narkoba. Apalagi sampai menggunakan/menkonsumsi narkoba karena narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya.

Pewarta : Cristian

Berita Terkait